Kode Etik Perilaku Perusahaan

Sebagai perusahaan pers, Lidiknusantara.com berkomitmen menjalankan fungsi, hak, kewajiban, serta peranannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers. Untuk itu, ditetapkan Kode Etik Perilaku Perusahaan Pers sebagai pedoman bagi seluruh jajaran redaksi, wartawan, dan manajemen.

1. Independensi dan Integritas

  • Lidiknusantara.com bekerja secara independen, bebas dari intervensi pihak mana pun.
  • Informasi disajikan dengan prinsip akurasi, keberimbangan, dan tidak beritikad buruk.
  • Setiap jurnalis dan karyawan dilarang menerima suap, gratifikasi, atau imbalan dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi independensi kerja.

2. Profesionalisme Jurnalistik

  • Setiap berita diproduksi berdasarkan fakta dan prinsip verifikasi.
  • Narasumber diperlakukan secara adil, dengan menghormati hak jawab dan hak koreksi.
  • Informasi yang bersifat hoaks, fitnah, atau ujaran kebencian tidak boleh dipublikasikan.

3. Wartawan dan Identitas Pers

  • Wartawan Lidiknusantara.com yang bertugas wajib dibekali Kartu Identitas Wartawan atau Kartu Tanda Anggota Pers resmi yang diterbitkan perusahaan.
  • Wartawan dilarang menggunakan identitas pers untuk kepentingan pribadi, bisnis, atau kegiatan di luar tugas jurnalistik.
  • Setiap penyalahgunaan identitas pers akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan perusahaan dan hukum yang berlaku.

4. Transparansi dan Tanggung Jawab

  • Redaksi bertanggung jawab atas setiap produk jurnalistik yang diterbitkan.
  • Koreksi, klarifikasi, atau ralat akan dipublikasikan secara terbuka bila ditemukan kesalahan.
  • Hubungan dengan pengiklan dan sponsor dijaga agar tidak memengaruhi independensi redaksi.

5. Etika Perusahaan dan Karyawan

  • Seluruh karyawan wajib menjaga nama baik perusahaan dan menghindari konflik kepentingan.
  • Dilarang menggunakan fasilitas, jabatan, atau akses media untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
  • Setiap tindakan diskriminasi, pelecehan, atau kekerasan di lingkungan kerja dilarang keras.

6. Hubungan dengan Publik

  • Lidiknusantara.com membuka ruang partisipasi publik, termasuk hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan.
  • Kritik, saran, dan aduan masyarakat ditangani dengan profesional dan terbuka.
  • Perlindungan terhadap anak-anak dan kelompok rentan menjadi prioritas dalam pemberitaan.

7. Kepatuhan Hukum dan Regulasi

  • Perusahaan mematuhi semua regulasi pers, hak cipta, perlindungan data pribadi, dan hukum yang berlaku di Indonesia.
  • Segala bentuk pelanggaran kode etik ini akan dikenakan sanksi sesuai aturan perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kode etik ini menjadi pedoman moral, etis, dan profesional bagi seluruh jajaran Lidiknusantara.com, sekaligus wujud komitmen kami untuk menghadirkan jurnalisme yang independen, akurat, dan bertanggung jawab.

Berita Terkini