NATUNA – Ketua DPRD Kabupaten Natuna melakukan kunjungan reses persidangan III tahun 2023 di Desa Batu Gajah, Kecamatan Bunguran Timur, Natuna, pada Senin (06/11/2023) siang.
LIDIKNUSANTARA.COM – Masa reses adalah waktu anggota DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau Daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat. Itu berarti reses dilakukan dalam kerangka anggota DPR/DPRD menjalankan tugasnya dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Saat melakukan pertemuan di aula Desa Batu Gajah, ada beberapa usulan yang diajukan oleh warga terkait masalah pembangunan insfratruktur, pendidikan, hingga kesehatan. Semua usulan warga ini diterima dan didiskusikan pada kegiatan reses tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Amhar, pada kesempatan tersebut menyampaikan, Reses merupakan kewajiban wakil rakyat dan hak bagi masyarakat.
“Reses merupakan momentum bagi wakil rakyat untuk mendengar dan menyerap langsung aspirasi dan keinginan masyarakat,” terangnya.
Lanjut Amhar, reses adalah sebuah kebijakan yang sudah diatur dalam Undang-undang dengan tujuan bertemu masyarakat, mendengar, dan mendorong serta mengawal aspirasi itu agar bisa direalisasikan oleh pemerintah daerah.
“Reses ini penting. Meski tidak semua aspirasi bisa kita realisasikan, namun setidaknya kita tahu pasti kebutuhan masyarakat karena dalam forum ini keinginan itu disampaikan langsung oleh mereka,” pungkasnya.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian aspirasi oleh masyarakat secara bergantian. Reses berlangsung interaktif dan dialogis.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Camat Bunguran Timur Hamid Asnan, Kepala Desa Batu Gajah Kurniawan Sindro Utomo, Ketua BPD Batu Gajah Jhonisfis, tokoh masyarakat, tokoh pemuda setempat, tokoh agama serta tamu undangan lainnya.
Sumber: Gabe
Discussion about this post