TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Senin (4/8/2025), sebagai bagian dari strategi memperkuat daya saing dan menarik lebih banyak investor.
LIDIKNUSANTARA.COM – Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kepri yang digelar di Balairung Raja Khalid Hitam, Dompak, Tanjungpinang.
Perda ini disahkan melalui penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad, dan Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan. Sebagai bentuk komitmen menghadirkan regulasi pro-investasi yang transparan dan berkelanjutan.
Gubernur Ansar menegaskan, insentif yang ditawarkan tidak hanya kompetitif, tapi juga mengacu pada prinsip tata kelola yang baik serta menjaga keadilan sosial dan kelestarian lingkungan.
“Kita ingin menciptakan kepastian hukum dan mendorong investasi produktif yang berdampak langsung pada ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi akan segera menyusun Peraturan Gubernur untuk mengatur teknis pelaksanaannya dan memperkuat koordinasi lintas sektor.
Seluruh fraksi di DPRD Kepri sepakat mendukung Perda ini. Juru Bicara Pansus, Andi S. Muchtar, menyampaikan bahwa proses pembahasan telah berlangsung sejak pertengahan Mei dan mendapat dukungan penuh dalam sidang paripurna.
Penetapan Perda ini diharapkan menjadi landasan strategis untuk menjadikan Kepri sebagai magnet investasi maritim dan industri di kawasan barat Indonesia. (red)
Discussion about this post