KEPRI – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengukuhkan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Provinsi Kepri, Senin (21/7/2025), di Aula Wan Seri Beni, Dompak.
LIDIKNUSANTARA.COM – Pembentukan gugus tugas ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kepri Nomor 815 Tahun 2025, sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memerangi perdagangan manusia.
Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura ditunjuk sebagai Ketua Gugus Tugas, dengan Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safarudin sebagai Ketua Harian dan Brigjen Pol. Anom Wibowo sebagai Pelaksana Harian. Struktur ini juga melibatkan unsur Sekda, kepolisian, dan jajaran OPD.
Dalam sambutannya, Ansar menyoroti posisi geografis Kepri yang strategis sekaligus rawan, dengan 7 dari 10 jalur TPPO nasional berada di wilayah ini. Ia menegaskan bahwa TPPO adalah kejahatan terhadap hak asasi manusia yang harus dilawan secara kolektif dan terorganisir.
“Semua regulasi sudah tersedia. Tinggal bagaimana kita bergerak bersama, satu visi, untuk menutup semua celah TPPO di Kepri,” ujarnya.
Kapolda Kepri, rjen Pol. Asep Safarudin, menambahkan bahwa praktik TPPO kini kian kompleks, mulai dari eksploitasi tenaga kerja hingga perdagangan bayi lintas negara. Dia menegaskan bahwa penanganannya memerlukan pendekatan sistematis dan lintas sektor.
“Ini bukan acara simbolis. Ini adalah tugas negara, dan kami siap melaksanakan dengan sungguh-sungguh,” tegasnya.
Pengukuhan dilanjutkan dengan rapat koordinasi untuk menyusun strategi pencegahan dan penindakan. Acara dihadiri pimpinan daerah, perwakilan forkompinda, dan unsur vertikal lainnya. (red)
Discussion about this post