TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri Bintan mengeledah Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan atau KUPP Syahbandar Tanjung Uban, Rabu (06/08/2025).
LIDIKNUSANTARA.COM – Pengeledahan tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara bukan pajak terhadap jasa pelabuhan sebuah kapal RIG yang berlabuh di perairan wilayah kerja KUPP Syahbandar Tanjung Uban periode 2016-2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Rusmin, membenarkan adanya pengeledahan terhadap KUPP Syahbandar Tanjung Uban.
“Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Syahbandar Tanjung Uban terindilkasi menerbitkan surat persetujuan berlayar tanpa membayar PNBP,” ucap Rusmin, dikutip dari vnews.click pada Kamis (07/08/2025).
Dugaan perbuatan melawan hukum oleh KUPP Syahbandar Tanjung Uban, disinyalir berpotensi merugikan negara miliaran Rupiah.
Sampai berita ini diunggah, awak media ini belum bisa konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, terutama kepala KUPP Syahbandar Tanjung Uban. (red)
Discussion about this post