Lidiknusantara.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak mentolerir aksi kekerasan oknum Brimob berinisial Bripda MS yang diduga menganiaya seorang pelajar hingga tewas di Maluku. Jenderal bintang empat itu memerintahkan jajarannya untuk menjatuhkan sanksi maksimal tanpa pandang bulu.
Jendral Sigit menyampaikan langsung perintah tegas ini kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri dan Kapolda Maluku. Ia menuntut proses hukum berjalan pada dua jalur sekaligus, yakni pidana umum dan kode etik kepolisian.
“Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” tegas Sigit saat melakukan kunjungan kerja di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026).
Mantan Kabareskrim ini menekankan bahwa pengusutan kasus harus bermuara pada rasa keadilan bagi keluarga korban. Ia mendesak penyidik bekerja secara transparan dan membuka fakta kejadian apa adanya kepada publik.
“Memerintahkan kepada Kapolda, Kadiv Propam ambil tindakan tegas, proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban. Saya minta informasinya, prosesnya transparan,” instruksinya.
Untuk memastikan keterbukaan informasi, Sigit telah mendelegasikan Divisi Humas Polri untuk menyampaikan perkembangan teknis penyidikan secara berkala kepada media dan masyarakat.
Menutup pernyataannya, Sigit menegaskan kembali komitmen institusi Polri dalam menerapkan prinsip reward and punishment. Pihaknya tidak akan ragu memecat atau mempidanakan anggota yang mencoreng nama baik korps, sembari tetap memberikan penghargaan bagi personel yang berprestasi.
“Dari dulu saya sudah sampaikan, terhadap yang baik kita berikan reward, namun terhadap yang melanggar tentunya kita berikan (hukuman), karena kita semua sudah diatur dalam aturan,” pungkasnya. (Red)














Discussion about this post