LINGGA (KEPRI)- Kepala Desa Tanjung Irat bantah keras surat yang dikeluarkan perusahaan PT. ESB tentang penandatanganan perjanjian persetujuan atas izin menyandarnya Tongkang milik PT. ESB.
LIDIKNUSANTARA.COM- Terungkap fakta dihadapan ratusan orang warga Dusun I Cukas sewaktu melakukan aksi demo yang juga dihadiri langsung Said Habibi selaku Direktur PT.ESB beserta staf lainnya.
Darwan selaku Kades Desa Tanjung Irat menjelaskan, “kami selaku pihak perangkat Desa, khususnya saya pribadi selaku Kepala Desa, jangankan untuk menanda tangani surat perjanjian persetujuan dengan pihak perusahaan untuk hal kedatangan Tongkang yang mengangkut alat berat untuk dioperasikan, saya dikabarkan saja tidak ada oleh pihak perusahaan,” tegasnya dihadapan warga dan pihak perusahaan yang hadir dalam ruang pertemuan Kantor Desa Tanjung Irat, Rabu (03/07) kisaran pukul 13.35 Wib.
Tudingan pihak perusahaan yang menyebutkan sudah mendapat persetujuan dari pihak perangkat desa, dan dugaan masyarakat Kepala Desa sudah menanda tangani Surat Pernyataan Persetujuan (SPP) itu tidak benar, hingga hari ini saya belum pernah melihat jenis surat perjanjian yang dimaksudkan, jelasnya.
Masih kata Kades Darwan, memang sebelumnya saya pernah menanda tangani surat, tetapi itu surat lahan kebun masyarakat bukan surat perjanjian persetujuan dari pihak perusahaan. Itu juga saya sudah melakukan koordinasi petunjuk terlebih dahulu kepada pak camat (Camat Singkep Barat) baru ditanda tangani, tutupnya.
Dalam musyawarah kesepakatan yang digelar bersama warga dalam aksi demo penolakan nyandarnya Tongkang. Bermula hanya dihadiri Kanit Propos Polsek Singkep Barat dan Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Irat. Dan selanjutnya musyawarah kesepakatan diteruskan setelah Kedatangan rombongan Komandan Polisi Sektor (Kapolsek) Kecamatan Singkep Barat.
Hingga berita ini diunggah konflik antara warga Dusun I Cukas Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga dengan pihak perusahaan masih dalam proses solusi penyelesaian untuk satu kesepakatan yang dijembatani pihak penegak hukum (Kepolisian).
Penulis dan Fhoto : Zulkarnaen
Discussion about this post