Lidiknusantara.com, Tanjungpinang – Perumahan Permata Galaxy Tahap 2 Km 14 RT 002/RW 005 Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, menjadi saksi bisu atas berbagai keluhan warga.
Warga mengeluh minimnya air bersih dan lingkungan yang tidak nyaman karena sudah dipenuhi ilalang. Padahal kedua hal itu merupakan kebutuhan mendasar bagi warga.
Berkat itu, janji developer untuk menyediakan perumahan yang apik dan nyaman sampai kini tidak pernah terpenuhi.
Dari pantauan di lapangan, rumah-rumah subsidi berdiri berjejer. Sebagian rumah yang tak berpenghuni tidak terawat hingga dikerumuni ilalang dengan tinggi lebih kurang satu meter.
Janji manis developer saat dulu memasarkan perumahannya, kini dianggap warga sebagai bujuk rayu untuk menggaet konsumen. Agar rumah-rumah yang dibangun laris manis terjual dan mendapat untung.
Saat ini ratusan rumah sudah terjual, namun kewajiban developer memenuhi janji manis atas kebutuhan dasar konsumen tidak pernah diwujudkan. Banyak warga selaku konsumen yang merasa ditelantarkan atas tidak adanya kebutuhan dasar tersebut.
PT. Sinar Bahagia Group selaku developer yang bertanggung jawab atas kebutuhan dasar warga, seolah membiarkannya tidak terpenuhi setelah meraup keuntungan.
Keluh kesah warga pada media ini memperkuat bukti kegagalan developer dalam memenuhi kewajibannya.

“Kami kecewa terhadap developer. Tiap hari kami susah dengan air bersih. Bukan itu saja, di belakang rumah kami juga ada lahan developer yang dibiarkan penuh rumput dan semak belukar. Yang jika dibiarkan akan jadi tempat berkembang biak binatang berbisa. Kami mengkhawatirkan keselamatan anak-anak kami,” ujar beberapa warga yang enggan disebutkan namanya, saat ditemui pada Jumat (23/1/2026).
Ironisnya, Pemko Tanjungpinang yang sedang gencar menggalakkan lingkungan bersih, seakan lupa mengawasi developer yang lalai atas kewajiban memberikan lingkungan bersih dan nyaman atas perumahan garapannya.
Dengan kewenangan izin dan pengawasan sesuai site plan pembangunan rumah subsidi oleh developer, pemerintah daerah semestinya tidak tutup mata dan telinga.
Di sisi tempat memang masih kewenangan developer, tetapi di sisi kewenangan perizinan dan pengawasan atas wilayah, tidak ada dasar pemerintah daerah lempar batu sembunyi tangan.
Warga perumahan Permata Galaxy berharap, dengan kewenangan izin dan pengawasan yang dimiliki Pemko Tanjungpinang melalui OPD terkait dan perangkat pemerintahan yang ada, Pemko Tanjungpinang bisa berkomunikasi dan menegur pihak developer yang dianggap nakal.
“Semoga pihak Pemko Tanjungpinang mendengar jeritan warga,” ujarnya.
Sampai berita ini tayang, media ini belum bisa konfirmasi kepada pihak developer maupun Pemko Tanjungpinang. (rais)














Discussion about this post