Lidiknusantara.com, Bintan – Aktivitas penimbunan yang diduga berada di kawasan hutan mangrove dekat Kantor Navigasi Kijang menuai sorotan. Hingga Senin (9/2/2026), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kepulauan Riau belum memberikan keterangan resmi terkait izin yang dimiliki PT Gandasari atas kegiatan tersebut.
Upaya konfirmasi media kepada Kepala DLH Kepri, Hendri, dan jajaran DKP Kepri belum membuahkan penjelasan soal legalitas penimbunan di area pesisir yang diduga termasuk zona mangrove.
Sekretaris DKP Kepri, Laode, hanya memberikan jawaban singkat dan mengalihkan pertanyaan kepada pejabat teknis di bidang lain. Ia menyebut pihak yang lebih memahami persoalan tersebut berada di bidang pengelolaan ekosistem pesisir.
“Ia bidang Pengelola ekosistem pesisir bang, dia paham bang,” ujar Laode saat dihubungi.
Namun, saat media menghubungi Tahmid yang disebut sebagai pejabat terkait di bidang tersebut melalui pesan WhatsApp, tidak ada respons yang diberikan hingga berita ini disusun.
Minimnya penjelasan dari instansi teknis memicu tanda tanya publik, terutama menyangkut fungsi pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas di wilayah pesisir dan kawasan lindung. Sejumlah warga menilai pemerintah provinsi perlu segera membuka informasi agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
Isu ini menjadi sensitif karena kawasan mangrove memiliki fungsi ekologis penting. Kerusakan mangrove dapat berdampak langsung pada habitat biota laut, keseimbangan pesisir, serta meningkatkan risiko abrasi dan banjir rob dalam jangka panjang.
Warga sekitar berharap pemerintah tidak hanya memberi klarifikasi, tetapi juga melakukan pemeriksaan lapangan dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran izin maupun pelanggaran perlindungan lingkungan.
Sampai berita ini tayang, pihak PT Gandasari juga belum menyampaikan tanggapan resmi terkait status perizinan dan aktivitas penimbunan yang menjadi perhatian tersebut. (Tim)














Discussion about this post