LINGGA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kamis (11/7/2024).
LIDIKNUSANTARA.COM – Kegiatan ini dibuka oleh kepala DPMPTSP Saroha Hutagalung di aula hotel Winer Kelurahan Pancur, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Kepri.
Dalam kesempatan ini Gakung mengatakan agar ada laporan berkala pelaku usaha LKPM untuk penilaian kepatuhan pelaku usaha, pengaduan masyarakat, tindakan administrasi, dan sanksi yang diberikan langsung BKPM.
“Untuk poin-poin lain akan dijelaskan lebih lanjut oleh narasumber yang diundang dari BP Bintan. Kita berharap kegiatan ini dapat bermanfaat dalam pertumbuhan investasi di Kabupaten Lingga secara umum, khususnya meningkatkan realisasi investasi di Kabupaten Lingga,” ucapnya.
Merujuk kepada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 yang dituangkan dalam PP No 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, PP no 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah. Sesuai PP no 5 tahun 2021 kementrian investasi/BKPM, PTSP sebagai koordinator pengawasan berusaha akan melakukan pengawasan.
Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari dan dihadiri puluhan peserta dari kalangan pengusaha se-Kecamatan Lingga Utara dan beberapa undangan lainnya. (Alibizar)
Discussion about this post