TANJUNGPINANG (KEPRI) — Pemerintah Provinsi Kepri melalui Dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) kembali mengingatkan kepada seluruh pedagang yang ada di Provinsi Kepri untuk tidak menjual barang kebutuhan pokok atau sembako di atas Harga Enceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan.
LIDIKNUSANTARA.COM — Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepri Burhanuddin di Tanjungpinang, Kamis (26/3/2020).
“Kita terus ingatkan pedagang tidak menjual bahan kebutuhan pokok di atas HET-nya. Jika ada, akan kita tegur dan beri sanksi,” ungkapnya.
Burhanuddin meminta pedagang untuk tidak mencari kesempatan di tengah wabah pandemi yang terjadi saat ini untuk menjual barang kebutuhan pokok dengan harga yang diluar HET.
“Apalagi menjelang memasuki bulan Ramadhan ini, kita menjaga agar tidak terjadi kelangkaan dan melonjaknya harga kebutuhan pokok,” lanjutnya.
Burhanuddin memastikan akan memberi sanksi tegas khususnya untuk mencabut izin usaha yang bersangkutan jika masih nekat menjual barang diatas HET.
Sumber: Humas / Diskominfo Kepri
Discussion about this post