KARIMUN – Dinas PUPR Kabupaten Karimun sambangi warga Poros RT 003/RW 003 Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kamis (2/3/2023). Tujuan kedatangan Dinas PUPR tersebut adalah untuk mengklarifikasi kegiatan pengukuran rencana jalan di lahan aset Pemda yang terkena sebagian lahan atau rumah warga sehingga mendapat komplain dari warga.
LIDIKNUSANTARA.COM – Penasehat Tim Kuasa perwakilan warga, R. Hadimi S.H kepada pihak PUPR Kabupaten Karimun menyampaikan bahwa ia adalah pensiunan pemda dan selama dua tahun ini membantu warga yang tertindas dan dizholimi akibat adanya dugaan cacat hukum atas penerbitan sertifikat dari pihak perusahaan yang saat ini sedang bersengketa dengan warga.
“Saya pensiunan pemda Karimun, selama dua tahun ini saya mendampingi warga sebagai penasehat karena prihatin dengan keadaan warga yang terus di bawah tekanan. Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang cukup, diawali dengan perwakilan warga melaporkan pihak lawan ke Polres Karimun tentang adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan pemalsuan keterangan atas perolehan dan penerbitan sertifikat HGB No.537 dan atau sertifikat No.288.
“Namun laporan kami warga dihentikan (SP3) karena hak menuntut hukuman gugur (daluarsa) sesuai dengan pasal 78 ayat 3e KUH Pidana. Itu artinya unsur pemalsuan terpenuhi namun walau telah kita jelaskan Yurisprudensi Keputusan Mahkamah Agung tentang daluarsa, laporan perwakilan warga tetap dihentikan (SP3),” papar R Hadimi.
“Atas adanya dugaan pemalsuan tersebut, kemudian warga melakukan aksi ke BPN Karimun meminta agar BPN Karimun sesuai kewenangannya mencabut dan membatalkan sertifikat dimaksud yang kuat dugaan cacat hukum dalam penerbitannya. Namun BPN Karimun tetap bersekukuh harus ada Keputusan Pengadilan untuk mencabut atau membatalkan sertifikat yang diduga cacat hukum tersebut.
“Kemudian terakhir upaya kami membawa permasalahan ini ke pusat dengan harapan menjadi permasalahan nasional dan surat kami akhirnya ditindaklanjuti, maka pada Senin 14 November 2022 tahun lalu telah berlangsung rapat zoom antara kuasa pendamping masyarakat, tim perwakilan masyarakat dengan kantor staf presiden (KSP) di rumah saya.
“Inilah yang kami tunggu janji dari kantor staf presiden inigin mengunjungi lahan dan pemukiman warga pada bulan Maret sebelum puasa tahun 2023 ini,” lanjut R Hadimi.
“Untuk itu, kepada pihak PUPR Karimun yang datang ke lokasi hari ini, tolong jelaskan kegiatan pengukuran dan perencanaan jalan dimaksud. Apakah kebijakan pemerintah daerah untuk pengembangan wilayah atau ada kepentingan lain dari pihak lain yang dapat merugikan warga.
“Bila murni kegiatan ini untuk pengembangan wilayah oleh pemda Karimun, tentunya harus ada duduk bersama membahas ganti rugi kepada warga,” protes R Hadimi mewakili warga.
Atas keterangan yang disampaikan penasehat Tim Perwakilan warga R. Hadimi tersebut, pihak PUPR Kabupaten Karimun yang hadir di lokasi, Denny, menegaskan dan menyampaikan bahwa kegiatan pengukuran untuk rencana pembangunan jalan diatas aset pemda adalah murni kegiatan pemda berdasarkan permintaan dari bagian aset pemda kepada PUPR Kabupaten Karimun selaku tim Tehnis.
“Secara garis besar., kami dari pemerintah daerah, dalam hal ini PUPR, sebagai Tim Tehnis ditunjuk sebagai pelaksana pengembangan wilayah perencanaan jalan di aset perkantoran pemda sesuai sertifikat kepunyaan pemda.
“Tentunya kami harus tahu titik-titik untuk dikembangkan perencanaan jalan pada lahan aset pemda itu, di mana saja dan yang terkena atau sudah diduduki atau dikelola warga di titik mana saja. Itulah tujuan kami mengadakan pengukuran kemarin. Kami yang hadir juga meminta maaf karena kemarin belum sempat sosialisasi ke warga untuk mengukur titik titik dimaksud,” ujar Denny.
“Untuk itu, dalam waktu dekat kami akan mengundang secara resmi ke pengurus dan pada pertemuan itu akan kita undang juga bagian aset Pemda untuk menjelaskan kepada warga, aset pemda berdasarkan sertifikat kepemilikan pemda dan di mana saja aset pemda yang sudah diduduki atau dikelola warga untuk dibahas bagaimana solusinya. Yang nanti diundang khusus pengurus dan warga yang menduduki dan mengelola lahan di dalam aset sertifikat pemda,” terangnya.
Pertemuan antara PUPR Kabupaten Karimun dengan warga Poros RT 003/RW 003 Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun berakhir dan sepakat bahwa pihak PUPR akan mengundang resmi perwakilan warga.
Dan untuk mempermudah pengukuran dan/atau pendataan lahan yang dikelola warga yang terkena perencanaan jalan atau di dalam sertifikat pemda, maka diminta agar warga memasang tanda di atas lahan yang dikelolanya masing-masing untuk dibentangkan pada mediasi resmi di PUPR Kabupaten Karimun nantinya.
Hadir di lokasi perwakilan dari dinas PUPR/ATR kabupaten Karimun Tim Tehnis yang di ketuai Denny beserta dua orang rekan untuk mengklarifikasi ke warga dan juga mendengar secara langsung penyampaian dari warga dan juga perwakilan warga yang sebelumnya merasa diresahkan karena adanya kegiatan oleh PUPR/ATR kabupaten Karimun tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. (defran)
Discussion about this post