Bintan, Lidiknusantara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan berhasil mengungkap dugaan korupsi PNBP Jasa Pelabuhan pada Kantor Unit Pelayanan Pelabuhan Tanjung Uban.
Kejaksaan Negeri Bintan menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penerimaan negara bukan pajak jasa kepelabuhan.
Dugaan tindak pidana korupsi disinyalir terjadi dari tahun 2016-2022 di kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Syahbandar Tanjung Uban. Diperkirakan kasus korupsi tersebut merugikan negara mencapai Rp.1.7 Miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Rusmin, mengatakan bahwa telah menahan empat orang tersangka inisial RP, LS, M dan LN.
“Penetapan empat orang tersangka tersebut berdasarkan barang bukti yang dimiliki Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan,” terang Rusmin di kantor Kejaksaan Negeri Bintan, Kamis (14/8/2025).
Di mana sebelumnya tim Tindak Pidana Khusus Kejaksan Negeri Bintan telah melakukan pengeledahan di Kantor UPP Syahbandar Tanjung Uban.
“Dari penggeledahan itu, didapatkan 544 berkas sebagai barang bukti. 22 orang saksi juga sudah diperiksa,” terang Kajari Bintan Rusmin.
Saat ini keempat tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, di rumah tahanan kelas I Tanjungpinang untuk kepentingan proses lebih lanjut. (riyan/red)
Discussion about this post