KARIMUN – Untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Balai Karimun menggelar sosialisasi langsung kepada warga Kecamatan Karimun pada Kamis (13/3/2025).
LIDIKNUSANTARA.COM – Langkah ini diambil untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya Karhutla serta sanksi hukum bagi pelaku pembakaran lahan.
Brigadir Moch Reza Assyad, Bhabinkamtibmas Tanjung Balai Kota, menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah kebakaran lahan.
Selain memberikan imbauan, ia juga menempelkan Maklumat Kapolda Kepri yang berisi larangan membakar lahan, perkebunan, dan hutan.
“Jika melihat atau mengetahui adanya kebakaran, segera laporkan melalui Call Center Polres Karimun di nomor 110,” ujarnya.
Sosialisasi ini mendapat respons positif dari warga. Banyak yang mulai menyadari dampak buruk Karhutla, termasuk ancaman kesehatan dan kerusakan lingkungan.
Dengan meningkatnya kesadaran ini, kepolisian berharap angka kejadian kebakaran lahan dapat ditekan dan kerja sama dengan masyarakat semakin erat.
Pihak kepolisian mengingatkan bahwa pembakaran lahan tanpa izin dapat dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Langkah preventif seperti sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Polres Karimun dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana akibat Karhutla. (r/red)
Discussion about this post