KEPRI- Balai Pelestarian Kebudayan (BPK) Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, dalam sebuah kebijakan seolah-olah carut marut antara kepala BPK dengan kasubbag umum dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
LIDIKNEWS.CO.ID- Dari pantauan media ini Kepala Jumhari, S.S, M. Hum dan Kasubbag Hariadi BPK Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepulauan Riau seolah-olah tidak ada sinkronisasi terkait program kinerja pelayanan terhadap pelaku seni dan budaya serta para insan pers.
“Hal itu terindikasi oleh awak media ini dikala Kepala BPK memberikan instruksi kepada Kasubbag BPK, seakan-akan Kasubbag BPK tidak memberikan respon dalam hal ikhwal terhadap memberikan pelayanan kepada publik”.
Selanjutnya, saat awak media ini ingin konfirmasi kepada pihak-pihak BPK Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, namun kenyataannya Kasubbag Umum tidak ada ditempat dan Kepala BPK tidak bersedia dikonfirmasi dengan alasan badan kurang fit, namun lain halnya dengan pegawai yang lain mengatakan Kepala BPK sehat-sehat saja, ucap dua orang pegawai yang berbeda, di kantor BPK tersebut. Senin 09 Mei 2023.
“Sungguh sangat disayangkan pejabat dan pegawai BPK Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepulauan Riau digaji oleh negara hanya beraktivitas hambil absen”.
Ironisnya, sudah bulan ke-5 Tahun Anggara 2023 belum ada kepastian BPK Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepulauan Riau belum bisa menjalankan kegiatan rutin sesuai dengan RKAKL dan DIPA BPK Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.
Saat kondisi transisi Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) ke Balai Pelestarian Kebudayan (BPK) Kepala dan Kasubbag selalu berkilah kepada pihak-pihak Direktorat jenderal Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Keuangan untuk memberikan akses menjalankan kegiatan rutin BPK itu sendiri.
“Publik sangat menyayangi sudah pertengahan tahun anggaran satupun belum ada realisasinya”.
Sekiranya, BPK Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepulauan Riau tidak bisa menuntaskan program kegiatan sesuai dengan aturan perundang-undangan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sampai batas waktu yang sudah ditentukan, dan bagaimana mempertanggungjawabkan kegiatan tersebut kelak nantinya.
Secara logika dan nalar apa tidak mungkin BPK Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepulauan Riau akan bisa menghabiskan anggaran secara asal-asalan tidak sesuai tepat sasaran dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) nantinya.
Dikwatirkan bisa-bisa BPK Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepulauan Riau mendapatkan celah ada diduga kemungkinan unsur korupsi, kolusi dan nepotismenya.
Dalam kondisi transisi BPNB ke BPK jangan sampai dengan peristiwa dan kejadian BPK Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepulauan Riau menjadi preseden atau citra buruk terhadap kepemimpinan pemerintahan era presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang selama ini sudah baik dalam percepatan pertumbuhan ekonomi kerakyatan.
Untuk itu perlu atensi bagi para steakholder terkait, terutama Kementerian Keuangan dan Kementerian Mendikbudristek.
Sumber : red
Discussion about this post