NATUNA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 menjadi momentum penting bagi seluruh masyarakat di Indonesia, termasuk di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
LIDIKNUSANTARA.COM – Selain pemerintah dan penyelenggara, seluruh warga negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan Pilkada berjalan damai dan demokratis.
Salah satu isu yang selalu menjadi perhatian utama dalam setiap Pilkada adalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, ketika ditemui awak media di kantornya, Rabu (23/10/2024) pagi.
Muhammad Alim Sanjaya menyampaikan, bahwa ASN harus terbebas dari segala bentuk intervensi politik praktis. “Netralitas ASN selalu kita tekankan. Jangan sampai gara-gara Pilkada, kita justru terjerat masalah,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar ASN berhati-hati dalam bermedia sosial. “Sekali atau dua kali pelanggaran mungkin hanya berujung pada sanksi kode etik dan teguran. Namun, tindakan lebih lanjut bisa membawa konsekuensi yang serius,” tambahnya.
Alim juga memperingatkan ASN untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang bersifat politis, seperti menggerakkan massa, melakukan money politic, atau menghadiri kampanye tanpa surat tugas resmi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurutnya, hal tersebut tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana yang melibatkan Bawaslu dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Sebelumnya, kata Alim, Penjabat sementara (Pjs) Bupati Natuna, Dr. Rika Azmi, juga telah menekankan pentingnya netralitas ASN dalam apel beberapa waktu lalu.
“Meskipun kita tidak dapat mengikuti kampanye, tapi kita tetap memiliki hak untuk memilih,” ungkap Alim.
Dalam Pilkada kali ini, pemerintah menerapkan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti tidak netral, baik melalui pelanggaran kode etik maupun disiplin.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB), potensi pelanggaran ASN telah dikelompokkan berdasarkan pengalaman pemilihan sebelumnya, dan jenis hukumannya telah dibedakan sesuai peraturan yang berlaku.
Sanksi yang diberikan dapat berupa pemberhentian tidak dengan hormat bagi ASN yang terbukti menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Selain itu, terdapat sanksi disiplin berat bagi ASN yang terbukti terlibat dalam kegiatan politik praktis, seperti memasang baliho, menghadiri kampanye, atau membuat postingan dukungan di media sosial.
Alim mengharapkan agar Pilkada Natuna 2024 dapat berjalan dengan aman, damai, dan tertib, tanpa adanya pelanggaran netralitas ASN.
“Kita semua berharap Pilkada ini dapat berjalan lancar, tanpa adanya konflik atau permasalahan yang melibatkan ASN,” pungkasnya. (Gabe)
Discussion about this post