Tanjungpinang, Lidiknusantara.com – Kota Tanjungpinang menjadi rujukan Kabupaten Belitung dalam merumuskan kebijakan reklamasi pesisir. Hal ini terlihat dari kunjungan kerja DPRD Belitung ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang, Kamis (21/8/2025).
Rombongan yang dipimpin Ketua DPRD Belitung, Vina Cristyn Ferani, melakukan konsultasi dan audiensi untuk menggali pengalaman Tanjungpinang dalam mengelola kawasan pesisir. Mereka disambut langsung oleh Kepala Dinas PUPR Tanjungpinang, Rusli, bersama jajaran.
Dalam pemaparannya, Rusli menjelaskan kebijakan, regulasi, serta langkah mitigasi yang diterapkan Pemko Tanjungpinang agar reklamasi tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan maupun masyarakat.
“Diskusi ini kami harapkan bisa menjadi masukan bagi Belitung, sehingga kebijakan reklamasi tetap berorientasi pada keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ketua DPRD Belitung, Vina Cristyn Ferani, mengapresiasi keterbukaan informasi yang diberikan. Menurutnya, pengalaman Tanjungpinang sangat relevan untuk menjadi referensi dalam pengembangan kawasan wisata di Belitung.
Pertemuan ditutup dengan diskusi interaktif dan penyerahan cenderamata. Audiensi ini juga dihadiri unsur Dinas PUPR Provinsi Kepri, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang, Dinas Perkim, Dinas PTSP, serta perangkat daerah terkait lainnya. (red)
Discussion about this post