BINTAN – Balai Pengawasan Obat dan Makanan atau Balai POM di Batam melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bintan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Hasil Pengawasan Apotek dan Toko Obat. Kegiatan berlangsung di Hello Bintan Beach Cottages, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
LIDIKNUSANTARA.COM – Bimtek tersebut dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian di Kabupaten Bintan. Bimtek digelar dalam dua sesi, yakni pada Senin (26/06/2023) dan Selasa (27/06/2023).
Peserta pada bimtek sesi pertama merupakan penanggung jawab sarana kefarmasian, yakni apoteker dan tenaga teknis kefarmasian. Sedangkan peserta bimtek sesi kedua adalah para pemilik sarana kefarmasian (apotek dan toko obat) di Kabupaten Bintan.
Subkoordinator Kefarmasian Dinkes Bintan, Vera Riama, S.KM., selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyebut bimtek ini merupakan kegiatan rutin tahunan.
“Ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan dari penanggung jawab apotek dan toko obat serta pemilik sarana pelayanan kefarmasian yang ada di Kabupaten Bintan. Yaitu tentang pelayanan kefarmasian yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Vera menambahkan, sumber dana pada kegiatan bimtek ini berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non Fisik Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2023.
Bimtek Hasil Pengawasan Apotek dan Toko Obat mengundang dua narasumber. Yang pertama dari Balai POM di Batam, Apoteker Annisya Harfan, S.Farm., Apt.
Materi yang disampaikan Annisya adalah tentang peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan obat yang baik, standar pelayanan kefarmasian, dan informasi obat.
Dipaparkan juga temuan-temuan pelanggaran dalam kegiatan kefarmasian, yaitu terkait perizinan, pengadaan dan penerimaan obat, penyimpanan obat, penyerahan obat, serta dokumentasi.
Kepada temuan-temuan tersebut, dilakukan tindak lanjut sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Tindak lanjut itu berupa pemberian sanksi seperti penghentian sementara kegiatan kefarmasian hingga pencabutan izin.
Narasumber kedua dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bintan, Devi Octarina, ST. Adapun materi yang disampaikan adalah tentang Mekanisme Teknis Izin Fasilitas Kefarmasian Melalui Online Single Submission Berbasis Resiko (OSS RBA).
Penulis: Adnan Fadhil
Discussion about this post