TANJUNGPINANG – Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepulauan Riau akan memberi fasilitas kepada para insan pelaku budaya melalui program “Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan tahun 2023”.
LIDIKNUSANTARA.COM – Program tersebut merupakan bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada perseorangan, kelompok, komunitas budaya, dan lembaga/organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang kebudayaan.
Salah seorang tim fasilitasi BPK Wilayah IV, Jauhar Mubarok, saat dikonfirmasi media lidiknusantara.com menyebut, fasilitasi ini sedang dalam masa pengajuan proposal tahap satu yang dimulai sejak tanggal 1 sampai 30 Juni 2023 mendatang.
“Sampai tanggal 30 Juni nanti kami menerima proposal tersebut. Nanti insyaallah tanggal 17 Juli kita umumkan siapa yang mendapat fasilitasi itu,” ucap Jauhar, Senin (19/06/2023), di kantor BPK Wilayah IV, Jl. Pramuka No. 7 Kota Tanjungpinang.
Alurnya, para pelaku budaya yang sudah mengajukan proposal akan dilihat kelengkapan administrasi atau verifikasi oleh tim fasilitasi BPK Wilayah IV terlebih dahulu. Kemudian, setelah pengumuman, akan dilakukan penyerahan proposal, penandatanganan SP2B, penyerahan berita acara pembayaran dan kuitansi pembayaran.
“Jadi nanti, penerima fasilitas ketika sudah dinyatakan lolos akan dikumpulkan untuk penandatanganan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan atau SP2B. Bantuan itu nanti mereka yang bertanggung jawab, harus digunakan sesuai dengan proposal,” jelasnya.
Jauhar mengatakan, pihak BPK Wilayah IV menargetkan sebanyak 20 orang dan/atau kelompok penerima pada program Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan tahun ini. Adapun kategori kegiatan yang akan difasilitasi BPK Wilayah IV adalah sebagai berikut:
- Pemberian apresiasi;
- Festival/lomba, pementasan, pertunjukan, atau pameran;
- Upacara adat/ritual adat;
- Sarasehan/seminar/diskusi/lokakarya/workshop; dan/atau
- Dokumentasi karya budaya.
Diketahui, fasilitas yang diberikan kepada pelaku seni dalam program ini adalah paling banyak sebesar Rp20.000.000,- per bantuan untuk perseorangan. Sedangkan untuk komunitas budaya, kelompok, dan lembaga/ormas kebudayaan sebesar paling banyak Rp50.000.000,- per bantuan.
“Selengkapnya tentang fasilitasi ini, dari mulai alur hingga cara mengajukan proposal, bisa dilihat di akun Instagram BPK Wilayah IV: @bpkwil4 dan untuk petunjuk teknisnya bisa dibaca lewat link berikut: bit.ly/JuknisFPK2023,” tutup Jauhar.
Penulis: Adnan Fadhil
Editor: Redaksi
Discussion about this post