TANJUNGPINANG – Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, memimpin rapat bersama Dinas Pendidikan membahas rencana penggabungan (merger) sekolah serta solusi bagi sekitar 350 siswa SMP yang belum terakomodir dalam PPDB 2025/2026.
LIDIKNUSANTARA.COM – Dalam rapat yang digelar Jumat (11/7/2025) di Ruang Kerja Wakil Wali Kota, dibahas skema merger antara SMPN 1 dan SMPN 3.
Gedung SMPN 3 akan difungsikan menjadi SMPN 1, sementara SMPN 3 akan direlokasi ke wilayah Tanjungpinang Timur untuk pemerataan layanan pendidikan.
Raja Ariza menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dan komunikasi yang baik dengan masyarakat agar kebijakan tidak menimbulkan kekhawatiran.
“Tidak boleh ada anak yang tertinggal karena faktor teknis. Pemko hadir untuk memastikan semua anak tetap bisa sekolah,” tegasnya.
Kepala Disdik Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari, menjelaskan bahwa sekolah-sekolah alternatif seperti SMPN 3, 6, 8, 12, 15, dan 17 masih memiliki daya tampung. Posko pengaduan juga akan dibuka untuk membantu orang tua mendapatkan informasi dan arahan sekolah alternatif.
PPDB tahun ini menerapkan sistem berdasarkan domisili, berbeda dari sistem zonasi sebelumnya, guna memperkuat asas pemerataan. Pemko berkomitmen menjaga proses PPDB berjalan adil, tertib, dan transparan. (red)
Discussion about this post