BINTAN – Bupati Bintan Apri Sujadi meminta PT. Pelni untuk menunda sementara pelayaran kapal penumpang ke daerahnya. Hal itu untuk mengoptimalkan pencegahan Covid-19.
LIDIKNUSANTARA.COM – Permintaan itu melalui surat nomor: 550/dishub/220, tertanggal 13 April 2020. Dari salinan surat tersebut ada 3 buah kapal penumpang milik PT. Pelni yang diminta menunda jadwal pelayarannya ke wilayah Bintan, melalui pelabuhan Sri Bayintan Kijang.
“Hendaknya (penundaan pelayaran kapal penumpang) dilakukan mulai tanggal 20 April 2020 sampai pemerintah pusat mencabut status keadaan tertentu darurat bencana virus corona di Indonesia,” kata Apri yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten Bintan dalam suratnya.
Ia mengatakan sejauh ini Pemkab Bintan telah berupaya penuh dalam mencegah potensi penularan Covid-19. Namun agar lebih optimal lagi, harus dilakukan pembatasan arus masuk orang ke Bintan.
“Sehingga perlu mengantisipasi lebih lanjut dengan melakukan penundaan sementara arus masuk penumpang kapal ke wilayah Bintan,” ujar Apri.
Namun untuk kapal barang logisltik, Apri berharap agar tetap berjalan normal seperti biasanya.
Apri menjelaskan suratnya itu di dasari SK Gubernur Kepri No. 307 Tahun 2020, tentang penetapan tanggap darurat bencana non alam selama 72 hari di provinsi Kepri, yang kemudian ditindaklanjuti SK Bupati Bintan No. 443/setda/186, tentang status siaga darurat non alam selama 39 hari di Bintan.
Terhadap kebijakan baru yang akan membatasi orang keluar – masuk Bintan, Apri turut menyampaikan permohonan maaf kepada warga atau pihak-pihak yang mungkin dapat mengganggu aktivitasnya.
Sumber dan Foto: Redaksi
Discussion about this post