TANJUNGPINANG – Mulai 1 Agustus 2025, sejumlah puskesmas di Tanjungpinang mewajibkan peserta BPJS Kesehatan melakukan pendaftaran antrean secara online melalui aplikasi Mobile JKN. Kebijakan ini diterapkan untuk mempercepat pelayanan dan meminimalkan kerumunan pasien di fasilitas kesehatan.
LIDIKNUSANTARA.COM – Lima puskesmas yang telah menerapkan sistem antrean digital ini mencakup Puskesmas Seijang, Tanjungpinang, Mekar Baru, Batu 10, dan Tanjung Unggat.
Kepala Dinas Kesehatan Tanjungpinang, Rustam, menjelaskan bahwa sistem ini memberikan kenyamanan karena pasien dapat memilih jadwal dari rumah sebelum datang. “Yang penting, peserta sudah unduh dan akses aplikasi Mobile JKN,” katanya, Senin (4/8/2025).
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mendukung penuh kebijakan ini sebagai bagian dari transformasi layanan publik berbasis teknologi. Meski begitu, layanan manual tetap tersedia selama masa transisi, khususnya bagi lansia atau warga yang tidak memiliki perangkat digital.
Rustam mengungkapkan bahwa pemanfaatan antrean daring terus meningkat. Di Puskesmas Seijang, misalnya, pengguna naik dari di bawah 10 orang menjadi lebih dari 35 orang per hari.
Untuk memfasilitasi warga yang belum terbiasa, puskesmas menyiagakan petugas khusus di bagian pendaftaran untuk membantu proses akses aplikasi. (red)
Discussion about this post