TANJUNGPINANG (KEPRI) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang menggelar Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil di Hotel Bintan Plaza Tanjungpinang, Rabu (18/9) pagi.
LIDIKNUSANTARA.COM – Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul S.Pd mengatakan dalam sambutannya, perlu diketahui pada 24 Desember 2014 disahkannya Undang-undang Nomor 24 tahun 2013, perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang wajib dan harus segera disosialisasikan keseluruh masyarakat Indonesia dan petugas pada umumnya untuk diketahui dan di laksanakan.
“Maksud dari pelaksanaan kegiatan ini yang di atur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2006, adalah serangkaian kegiatan penataan dan penertiban dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi Serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lainnya,” ucap Syahrul.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Irianto, SH dalam laporannya mengatakan maksud dan tujuan dari dilaksanakan kegiatan ini dengan harapan peserta dapat memahami dan memperluas proses pencatatan kelahiran, melalui identifikasi dan pendataan kelahiran yang prosesnya dimulai sejak ibu memeriksakan awal kehamilannya, bukan pada saat bayi lahir di lingkungan masing-masing.
Adapun peserta yang mengikuti sebanyak 150 orang yang terdiri dari, perwakilan RSUD Provinsi Kepri, RSUD Kota Tanjungpinang, RS AL Dr. Midiyato, Kecamatan dan Kelurahan Se-Kota Tanjungpinang sebanyak, Puskesmas Se-Kota Tanjungpinang, Pengurus Ikatan Bidan, Rumah Bersalin, Klinik Bersalin Bidan Swasta, Bidan Koordinator puskesmas se-Kota Tanjungpinang, dan Disdukcapil Kota Tanjungpinang.
Di akhir acara juga dilakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam pelaksanaan pengurusan akta kelahiran didaftarkan sejak saat ibu hamil oleh Walikota Tanjungpinang di dampingi , Wakil Walikota Tanjungpinang, Ketua PKK Kota Tanjungpinang, Kadisdukcapil dan Kadinkes Kota Tanjungpinang dan diikuti dari seluruh peserta yang mengikuti sosialisasi.
Dalam acara turut dihadiri, Wakil Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma S.IP, Ketua TP PKK Kota Tanjungpinang, Juwariyah Syahrul, narasumber Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Shanti, S.Sos, MA, narasumber Disdukcapil Provinsi Kepri, Aan Subhan, S.kom, Kepala OPD, unsur FKPD yang mewakili, Camat dan Lurah se-kota Tanjungpinang, para undangan serta peserta sosialisasi.
Sumber dan Foto: r/red
Discussion about this post