KARIMUN – Pemerintah Kabupaten Karimun berhasil meraih peringkat pertama tingkat provinsi dalam predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 oleh Ombudsman RI dengan nilai 90,92. Nilai tersebut berarti Kabupaten Karimun masuk dalam Zona Hijau kualitas tertinggi dan berhak menerima piagam penghargaan.
LIDIKNUSANTARA.COM – Piagam penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Pimpinan Ombusdman RI, Jemsly Hutabarat, kepada Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq di Hotel Planet Holiday Batam, Senin (30/1/2023).
“Prestasi ini sebagai penyemangat ASN Karimun agar tetap ikhlas melayani masyarakan dengan baik. Ini tanggung jawab yang besar. Ke depannya harus diperbaiki lebih baik lagi,” ucap Bupati Karimun Aunur Rafiq seletah menerima penghargaan.
Sementara itu, Sekda Karimun HM Firmansyah menyebut prestasi yang diraih tidak lepas dari usaha kepala daerah dalam memberikan penekanan kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memenuhi standar pelayanan public. Hal tersebut sesuai dengan amanat UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
“Ada tiga aspek penting yang menjadi kunci keberhasilan. Pertama ialah komitmen kepala daerah dalam memperbaiki layanan masyarakat. Kemudian berperan aktif mendorong OPD untuk pemenuhan standar pelayanan publik. Dan yang ketiga, memiliki agen perubahan reformasi birokrasi pada masing-masing dinas yang berperan aktif dalam pemenuhan standar pelayanan publik,” terang Firmansyah.
Selanjutnya, Pimpinan Ombusdman RI Jemsly Hutabarat didampingi Gubernur Kepri H Ansar Ahmad menyampaikan bahwa penilaian tersebut untuk mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Adanya penilaian ini harus menjadi pemicu dan penyemangat agar semua pelayanan publik semakin membaik. Karena dari hasil penilaian kami, hampir semua yang menjadi locus penilaian mengalami naik turun penilaian. Contohnya, skor nilai Kepri ada di angka 92,68 persen dan nasional ada diangka 85,81 persen. Tentu ini harus jadi evaluasi bagi kita semua agar bisa ditingkatkan menjadi semakin baik,” terangnya.
Sebagai informasi, penilaian penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI adalah upaya dalam rangka pencegahan mal administrasi. Hal itu dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif untuk menghasilkan opini pengawasan pelayanan publik yang dijadikan acuan kualitas.
Sementara itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad turut mengapresiasi opini pengawasan dari Ombusdman RI ini. Menurutnya, hal tersebut harus bisa dijadikan pemicu bagi semua pihak untuk terus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Juga mengurangi tindakan maladministrasi agar pelayanan publik yang prima dari semua steakholder yang ada dapat tercipta.
“Pemerintah Provinsi Kepri berharap setiap penyelenggara pelayanan publik dapat turut serta berlomba-lomba berinovasi dalam memberikan pelayanan. Tujuannya agar pelayanan terhadap masyarakat akan meningkat dan masyarakat akan menerima segala kemudahan dalam pelayanan yang dibutuhkan,” tutupnya. (defran/red)
Discussion about this post