KEPRI – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Gerry Yasid, SH, MH bersama seluruh Asisten, Kabag TU, Para Koordinator, Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian dan Pemeriksa di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau beserta Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Kepulauan Riau menerima Kunjungan Kerja Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Resiana Napitupulu, SH, MH dan Andi Nurwinah, SH, MH pada hari Senin tanggal (17/102022) bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
LIDIKNUSANTARA.COM – Adapun maksud dan tujuan kedatangan Komisioner Kejaksaan RI tersebut adalah melakukan Tindak Lanjut Penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat dan Pemantauan serta Penilaian terhadap Organisasi, Tata Kerja, Sarana Prasarana di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang, Kejaksaan Negeri Bintan dan Kejaksaan Negeri Batam.
Anggota Komisi Kejaksaan RI Resiana Napitupulu dalam Kunjungan Kerja ke Kejati Kepri menyampaikan bahwa Komisi Kejaksaan RI dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dan memiliki tugas serta wewenang sebagai Lembaga Non Struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam rangka sebagai Lembaga Pengawasan Eksternal terhadap Kejaksaan Republik Indonesia.
“Bahwa Kejati Kepri beserta segenap jajarannya sangat menyambut baik dan mengapresiasi kedatangan Komisioner Kejaksaan RI ini ke Kejati Kepri yang mana Provinsi Kepri dikenal dengan Tanah Bunda Melayu atau Bumi Gurindam 12. Kunjungan Kerja ini menjadi evaluasi dan motivasi dalam menyelesaikan Tindak Lanjut Penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat terhadap Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berikut jajarannya dalam melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum khususnya di bidang penuntutan”, ujar Gerry Yasid. (r/red)
Discussion about this post