TANJUNGPINANG – Wakil Wali Kota Tanjungpinang Endang Abdullah menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kota Tanjungpinang tahun anggaran 2021 kepada DPRD, dalam sidang paripurna di gedung DPRD kota Tanjungpinang, Kepri, Selasa (31/5/2022).
LIDIKNUSANTARA.COM – Diketahui, untuk kedelapan kalinya, tahun ini Pemerintah Kota Tanjungpinang meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Kepri.
Tentunya, prestasi yang diraih ini berkat usaha dan komitmen bersama dalam mengikuti aturan regulasi sehingga menciptakan laporan keuangan pemerintah daerah yang akuntabel.
“InsyaAllah dengan komitmen dan kerja keras dari kita bersama, predikat WTP dapat kita pertahankan pada penyajian di masa yang akan datang,” kata Endang.
Jalannya sidang paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni, didampingi Wakil Ketua II, Hendra Jaya, dan dihadiri 17 anggota DPRD serta kepala OPD pemko Tanjungpinang.
Dalam pidatonya, Endang menyampaikan laporan keuangan ini memuat seluruh transaksi yang dilakukan pemko selama periode pelaporan 1 Januari s.d 31 Desember 2021. Untuk target pendapatan 2021 secara keseluruhan sebesar Rp869.186.307.559,00.
Dari target tersebut terdapat realisasi sebesar Rp919.187.483.584,35 atau sekitar 105,75%. Untuk pendapatan asli daerah (PAD), terdapat realisasi sebesar Rp135.594.423.077,35 dari total anggaran sebesar Rp140.152.794.358,00 atau 96,7% dari jumlah yang ditargetkan.
Dari sisi realisasi belanja daerah 2021 sebesar Rp920.382.954.688,00 atau sebesar Rp56.238.698.297,00 atau turun sebesar 5,75% dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2020 sebesar Rp976.621.652.985,60.
“Berdasarkan hal tersebut, sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) pemko tahun 2021 sebesar Rp95.196.923.621,66,” ujar Endang.
Dikatakan Endang, di dalam pengelolaan APBD, pemko telah menetap atas enam urusan wajib, delapan urusan wajib bukan pelayanan dasar, tiga urusan pilihan, lima urusan pemerintahan fungsi penunjang. Pengelolaan tersebut dilaksanakan oleh 33 SKPD pemko sesuai tupoksi serta kewenangannya masing-masing.
Dirinya pun menyadari bahwa pelaksanaan APBD 2021 masih belum sempurna. Oleh karenanya ia mengharapkan tanggapan, arahan, saran, dan kritik yang membangun untuk dapat menjadi bahan masukan dan evaluasi dalam perbaikan penyelenggaraan dan peningkatan kinerja pemerintah.
“Saya ucapkan terima kasih kepada ketua, wakil ketua, dan seluruh anggota DPRD yang telah mencurahkan semua kemampuan tenaga, pikiran, dukungan, dan kerjasamanya dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan kota Tanjungpinang tahun 2021,” ucapnya. (r/alias/red)
Discussion about this post