TANJUNGPINANG- Pegiat anti korupsi Provinsi Kepulauan Riau, Suherman mendatangi Langsung gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Jum’at 8 Oktober 2021 lalu.
LIDIKNUSANTARA.COM- Pegiat Anti Korupsi Kepri Suherman menjelaskan bahwa, kedatangannya dari kota Tanjungpinang terbang ke Jakarta semata-mata untuk mempertanyakan kepastian hukum terkait 3 proses hukum dugaan tindak pidana kasus korupsi yang lagi ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri yang belum jelas ujungnya pangkalnya.
“Iya benar saya mendatangi langsung gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di jakarta untuk memfollow up kembali laporan yang pernah saya berikan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 30 September 2021 yang lalu” kata Pria Muda Penggiat Anti Korupsi ini, Minggu 10 Oktober 2021.
Suherman menuturkan kedatangannya ke gedung Kejagung Ri mendapat respon yang baik dari pegawai Kejaksaan Agung RI, “Ketika saya masuk ke gedung Kejagung saya diarahkan ke bagian penerimaan surat laporan, lalu saya menanyakan apakah surat yang pernah saya kirim lewat pos telah sampai, lalu dijawab bagian surat bahwa, suratnya sudah sampai dan lagi di proses di bagian tata usaha Kejaksaan Agung RI,” ujarnya.
Sebagai Generasi Muda Tanjungpinang Provinsi Kepri berharap kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia perlu kiranya Provinsi Kepri menjadi Fokus Kejagung juga dalam melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di ranah nasional seperti halnya Kejagung dalam memberantas korupsi di pulau jawa, tegasnya.
“Kejaksaan Agung sependek pengetahuan saya belum ada masuk ke Kepri dalam menangani kasus korupsi, jadi kalau Kejagung sudah masuk setiap kasus akan bisa jadi kasus nasional bukan kedaerahan lagi, semoga Kejagung dapat masuk juga di Provinsi Kepri dalam melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi seperti halnya kejagung dapat memberantas korupsi di pulau daerah jawa,” ujar Suherman Alumni Ilmu Hukum Umrah.
Bahkan, tidak lupa pula Suherman mengajak kepada seluruh masyarakat yang ada di Kepri untuk mengontrol terus kinerja dari pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota dalam mengambil kebijakan maupun pengelolaan anggaran.
“Kami mengajak seluruh masyarakat kepri untuk aktif menjadi masyarakat pengawas anti korupsi di pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota, jika ada temuan indikasi korupsi silahkan laporkan ke penegak hukum, karena undang-undang korupsi dan Peraturan Pemerintah memberikan hak serta penghargaan bagi masyarakat yang mau melaporkan kasus tindak pidana korupsi, dan jangan bersikap cuek atau apatis, karena ketika kita sudah cuek dan apatis itu tandanya kita tidak cinta dan sayang pada provinsi kita ini,” tutupnya.
Adapun sebelumnya, Suherman, resmi melaporkan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia 30 September 2021, pelaporan tersebut terkait penangan 3 perkara yang sedang ditangani Kejati Kepri belum memberikan kepastian hukum arahnya kemana, adapun 3 perkara tersebut adalah, perkara Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Natuna, mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Rp.7,7 Miliar, Kasus Korupsi Tukar Guling Lahan (Ruislag) Radio Republik Indonesia (RRI) di Kota Tanjungpinang merugikan keuangan Negara Rp.13 Miliar dan Kasus Korupsi Dana Hibah di Dinas Kesbangpol Provinsi Kepri yang merugikan keuangan Negara Rp.1.9 Miliar.
Sampai berita ini diunggah, media ini belum dapat konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri walaupun sudah berkirim surat konfirmasi resmi.
Sumber: LN
Discussion about this post