TANJUNGPINANG- Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, S.Pd, secara simbolis sesuai dengan SK Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemko Tanjungpinang dengan rincian formasi guru sebanyak 146 orang, formasi tenaga kesehatan sebanyak 53 orang dan formasi tenaga teknis sebanyak 16 orang.
LIDIKNUSANTARA.COM- Tanjungpinang, H. Syahrul, S.Pd dalam arahannya mengatakan harus perbanyak bersyukur atas nikmat yang diberikan sehingga lulus menjadi aparatur negara. “Perbanyak bersyukur karena telah melewati tahapan seleksi dan tes, berterimakasih kepada kedua orang tua dan jadilah ASN yang amanah dan disiplin,” ungkapnya.
Syahrul juga menyampaikan bahwa dengan telah diangkatnya 216 CPNS tersebut akan diberikan masa percobaan selama satu tahun. “Apabila dalam masa percobaan tersebut tidak menunjukkan disiplin dan kinerja yang baik, maka Pemko Tanjungpinang tidak akan segan-segan memberhentikan saudara-saudara dari CPNS,” lanjutnya.
Dalam masa percobaan tersebut, CPNS diwajibkan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara pada pasal 63 ayat 3 menyebutkan bahwa mas percobaan bagi CPNS dilaksanakan selama 1 tahun dan instansi pemerintah wajib memberikan pendidikan dan pelatihan kepada CPNS. “Untuk itu saya mewajibkan saudara-saudara dapat mengikuti Diklatsar sesuai jadwal yang telah ditetapkan dengan berbagai persyaratan,” lanjut Syahrul.
Walikota juga berharap setelah pengangkatan dan penempatan di masing-masing dinas, badan, sekolah maupun puskesmas hendaknya meningkatkan dan menunjukkan kualitas diri. “Setelah diangkat dan ditempatkan, saya harapkan saudara-saudara memiliki komitmen dan moralitas serta tanggung jawab profesi sebagai CPNS, memiliki disiplin dan etos kerja yang tinggi, memahami tupoksi dan kewenangan instansi serta memiliki pengetahuan dan wawasan serta mampu bekerjasama dalam tugas-tugas selaku aparatur pemerintah,” tambah Syahrul.
Diakhir arahannya, Syahrul mengatakan seorang CPNS yang sejati adalah pegawai negeri sipil yang kepuasan kerjanya tidak ditentukan oleh besarnya gaji yang diterima, tetapi ditentukan oleh tingginya kepuasan dan kesejahteraan masyarakat yang dilayani sebagai akibat dari kemampuan dan profesionalitas yang dimiliki. “Utamakan bekerja ikhlas dan pengabdian untuk masyarakat, inilah yang membedakan ASN dengan profesi lainnya, karena keuntungan ASN bukan bersifat materi, tetapi lebih bersifat pada pengabdian kepada bangsa, negara khususnya Kota Tanjungpinang,” tutupnya.
Kegiatan berakhir dengan penyerahan petikan keputusan secara simbolis oleh Walikota Tanjungpinang kepada perwakilan masing-masing formasi. Hadir Wakil Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP, Sekda Kota Tanjungpinang, Drs. Riono, M.Si, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Maskur Tilawahyu, Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang, Kepala OPD, Camat dan Lurah se-Kota Tanjungpinang.
Sumber/poto : R/Red
Discussion about this post