Lidiknusantara.com, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang mendata lahan dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) yang masa berlakunya berakhir dan belum dimanfaatkan untuk membuka peluang investasi baru, terutama di sektor industri.
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengatakan, pendataan dilakukan bersama pihak terkait, termasuk Kejaksaan, guna mengidentifikasi lahan yang masih berpeluang ditawarkan kepada investor.
“Yang kita harapkan bahwa lahan HGB yang sudah habis dan tidak diberdayakan itu dapat kami tawarkan kembali kepada para investor yang ingin berkenan untuk mengembangkan di Kota Tanjungpinang,” kata Lis dalam Musyawarah Daerah (Musda) VIII DPD REI Kepulauan Riau di Aston Hotel Tanjungpinang, Rabu (4/11/2026).
Lis berharap langkah tersebut dapat memperluas investasi di Tanjungpinang. Ia juga mengajak pengembang yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) tidak hanya membangun perumahan, tetapi turut mengembangkan kawasan komersial, infrastruktur pendukung, industri konstruksi, dan sektor usaha lainnya.
Menurutnya, pembangunan harus memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi, kualitas investasi, kelestarian lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan identitas budaya Melayu.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP REI Raymond Ardan Arfandy menilai tantangan program rumah subsidi bukan pada kemampuan pengembang membangun rumah, melainkan daya serap masyarakat.
Dari kuota 350 ribu unit rumah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), realisasi penyaluran tercatat sekitar 190 ribu unit atau 55 persen.
Ketua DPD REI Kepri Deni Afrianto menyebut anggotanya telah membangun hampir 5.000 rumah subsidi di Tanjungpinang sepanjang 2026. Jumlah itu ditargetkan meningkat menjadi sekitar 8.000 unit hingga akhir tahun. (Red)












Discussion about this post