Lidiknusantara.com, Tanjungpinang – Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengajak masyarakat selalu meminta karcis saat membayar parkir untuk membantu mengawasi penerimaan retribusi daerah. Imbauan ini disampaikan di tengah realisasi retribusi parkir 2026 yang masih jauh dari target Rp4,3 miliar.
Hingga September 2026, penerimaan retribusi parkir baru mencapai Rp1,276 miliar. Padahal, Pemko Tanjungpinang menetapkan 172 titik parkir resmi dengan 179 juru parkir terdaftar.
“Ketika kita meminta, di situlah sebenarnya peran aktif kita sebagai masyarakat untuk berkontribusi memastikan bahwa Rp1.000 atau Rp2.000 itu sampai ke kas daerah dan digunakan untuk kepentingan masyarakat,” kata Zulhidayat dalam Dialog Tanjungpinang Pagi di Studio RRI Tanjungpinang, Selasa (20/10/2026).
Dalam dialog bertema “Solusi Kebocoran Parkir Harian: Sistemnya yang Lemah atau Pengawasannya yang Lengah?” itu, Zulhidayat menjelaskan bahwa penerimaan retribusi parkir sepanjang 2025 mencapai Rp1,720 miliar dari 164 titik parkir resmi.
Meski menunjukkan peningkatan dibandingkan beberapa tahun sebelumnya, penerimaan tersebut dinilai masih belum memenuhi harapan pemerintah daerah.
Zulhidayat mengatakan, juru parkir resmi dibekali kartu identitas dan rompi sebagai tanda pengenal. Masyarakat dapat melaporkan kepada Dinas Perhubungan jika menemukan juru parkir yang tidak menggunakan identitas resmi agar petugas dapat melakukan verifikasi dan penertiban.
Pemko juga mengevaluasi sistem pembayaran setelah penerapan QRIS belum mendapat respons sesuai harapan. Zulhidayat menilai transaksi digital untuk pembayaran kecil masih menghadapi kendala, mulai dari proses penggunaan aplikasi hingga gangguan sinyal.
Ke depan, pemerintah mempertimbangkan tiga metode pembayaran, yakni QRIS, kartu uang elektronik melalui sistem tapping, dan tunai. Pemko juga mengkaji kemungkinan perbedaan tarif untuk mendorong transaksi nontunai.
Kesadaran masyarakat dinilai penting
Pengamat Perilaku Birokrasi dan Governansi Publik STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang, Endri Sanopaka, menilai pembenahan retribusi parkir tidak cukup hanya melalui sistem pemungutan dan pengawasan. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan kebiasaan masyarakat dalam memandang pembayaran parkir.
Menurutnya, sebagian warga menganggap uang parkir sebagai imbalan jasa juru parkir yang membantu mengarahkan kendaraan. Pandangan tersebut dapat membuat kewajiban membayar retribusi dan meminta karcis belum menjadi kebiasaan.
“Setiap pungutan resmi yang dilakukan oleh negara atau pemerintah harus ada bukti pembayarannya,” tutur Endri.
Ia juga mendorong pemerintah mengumumkan lokasi parkir resmi agar masyarakat mengetahui titik yang menjadi objek retribusi.
Endri menegaskan, partisipasi publik menjadi faktor penting dalam mendukung pengawasan penerimaan daerah. Tanpa kesadaran masyarakat untuk mengikuti aturan, pengawasan yang ketat sekalipun akan sulit berjalan optimal. (Red)
Frasa kunci utama:
Frasa kunci tambahan:
* Target retribusi parkir 2026
* Zulhidayat Sekda Tanjungpinang
* Karcis parkir resmi
* Pembayaran parkir QRIS
Tags:
Meta deskripsi:













Discussion about this post