Lidiknusantara.com, Karimun – Polres Karimun mengamankan lima orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika dalam patroli penegakan hukum narkoba bersama Badan Narkotika Nasional (BNN). Dari dua lokasi di Kecamatan Karimun, petugas menyita 18 paket sabu dengan berat bruto 6,53 gram.
Operasi melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut berlangsung pada Minggu (18/10/2026) hingga Senin (19/10/2026) dini hari. Wakapolres Karimun Kompol Heri Sujati memimpin operasi dengan melibatkan 40 personel Polres Karimun dan dua personel BNN.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan empat laki-laki dan satu perempuan yang hasil tes urinenya menunjukkan positif narkotika.
Penindakan pertama berlangsung di sebuah rumah kontrakan di Gang Abdul Rahman, Jalan Pertambangan Nomor 24, Kelurahan Sungai Lakam, Kecamatan Karimun, pada pukul 16.00–21.00 WIB, Minggu (18/10/2026).
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan empat orang dan menemukan delapan paket yang diduga sabu dengan berat bruto 2,05 gram, serta alat isap.
Petugas kemudian bergerak ke Gang H. Syukur, Lubuk Semut, Kecamatan Karimun, pada pukul 22.00 WIB hingga tengah malam. Di lokasi kedua, polisi mengamankan seorang laki-laki dan menyita 10 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 4,48 gram.
Selain narkotika, petugas mengamankan telepon genggam, dompet, mancis gas, alat isap sabu, dua kaca pyrex, dua sendok sabu, kompor sabu, serta sejumlah plastik bening dan kemasan lainnya.
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani melalui Wakapolres Kompol Heri Sujati mengatakan, patroli tersebut merupakan upaya berkelanjutan untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Karimun.
“Pemberantasan narkoba ini akan terus dilaksanakan melalui KRYD sebagaimana prioritas Bapak Kapolri melalui program Quick Wins. Diharapkan kegiatan ini dapat memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar Heri, Senin (19/10/2026).
Saat ini, kelima orang tersebut masih menjalani pemeriksaan Satresnarkoba Polres Karimun. Penentuan status hukum dan keterlibatan masing-masing pihak akan mengikuti hasil pemeriksaan serta proses hukum yang berlaku.
Polres Karimun mengimbau masyarakat melaporkan informasi mengenai dugaan peredaran narkotika melalui Layanan Kepolisian 110. (Red)













Discussion about this post