Lidiknusantara.com, Batam – Bea Cukai Batam mengamankan 1.679.400 batang rokok tanpa pita cukai sepanjang September 2026. Penindakan dilakukan melalui patroli laut serta sinergi dengan Ditpolairud Polda Kepulauan Riau.
Dari tiga perkara tersebut, total nilai barang diperkirakan mencapai Rp2,53 miliar dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp1,38 miliar.
Penindakan pertama terjadi pada 22 September di perairan Pulau Tanjung Sauh. Satgas Patroli Laut BC-1001 dan BC-11001 menghentikan SB Dita Express yang diduga membawa rokok tanpa pita cukai dari Punggur menuju Tanjung Uban.
Petugas menemukan 1.200.500 batang rokok tanpa pita cukai di Batam dari berbagai merek dan varian. Selain itu, petugas turut mengamankan nakhoda dan seorang ABK. Perkiraan nilai barang tersebut mencapai Rp1,81 miliar dengan estimasi kerugian negara Rp910,93 juta.
Selanjutnya, pada 26 September, petugas menemukan 179.200 batang rokok tanpa pita cukai di dalam selodang bermesin di sekitar Pelabuhan Pulau Buluh. Kru kapal meninggalkan sarana pengangkut dan melarikan diri saat petugas melakukan pemeriksaan.
Petugas kemudian membawa dan mengamankan barang bukti ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang. Nilai semua barang itu kira-kira Rp266,11 juta dengan estimasi kerugian negara Rp173,40 juta.
Sementara itu, Ditpolairud Polda Kepri pada 7 September mengamankan 299.700 batang rokok tanpa pita cukai di Pelabuhan Pancung, Sekupang. Petugas juga mengamankan sebuah speedboat dan mobil Daihatsu Gran Max.
Perkara tersebut kemudian diserahkan kepada Bea Cukai Batam pada 8 September untuk diproses sesuai ketentuan di bidang cukai.
Rangkaian penindakan ini menjadi bagian dari pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi penegak hukum di wilayah Batam. (Adnan/Red)













Discussion about this post