Rabu, 11 Februari 2026
Lidiknusantara.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    Taruna Akpol Turun Langsung, Pulihkan Trauma Anak Korban Bencana Aceh Tamiang

    Taruna Akpol Turun Langsung, Pulihkan Trauma Anak Korban Bencana Aceh Tamiang

    Laporan ASPI: Kandang Baterai Tekan Kesejahteraan Itik

    Laporan ASPI: Kandang Baterai Tekan Kesejahteraan Itik

    Prabowo Ajak Pemuda Indonesia Berani Bermimpi Besar dan Tak Takut Gagal

    Prabowo Ajak Pemuda Indonesia Berani Bermimpi Besar dan Tak Takut Gagal

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Galang Batang Terancam, Tambang Pasir Ilegal Akan Bangkit Lagi

    Galang Batang Terancam, Tambang Pasir Ilegal Akan Bangkit Lagi

    Penimbunan Mangrove, Bencana Ekologis Menanti dan Hancurnya Ekosistem Pesisir di Bintan

    Penimbunan Mangrove, Bencana Ekologis Menanti dan Hancurnya Ekosistem Pesisir di Bintan

    HPN 2026 Ditutup Aksi Sosial, PWI Tanjungpinang Salurkan Tali Asih ke Panti Asuhan

    HPN 2026 Ditutup Aksi Sosial, PWI Tanjungpinang Salurkan Tali Asih ke Panti Asuhan

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Bedah Buku "Kala Laut Bercerita, Pulau Mendengar": Ikhtiar Merawat Ingatan Budaya di Bumi Segantang Lada

    Bedah Buku “Kala Laut Bercerita, Pulau Mendengar”: Ikhtiar Merawat Ingatan Budaya di Bumi Segantang Lada

    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    Taruna Akpol Turun Langsung, Pulihkan Trauma Anak Korban Bencana Aceh Tamiang

    Taruna Akpol Turun Langsung, Pulihkan Trauma Anak Korban Bencana Aceh Tamiang

    Laporan ASPI: Kandang Baterai Tekan Kesejahteraan Itik

    Laporan ASPI: Kandang Baterai Tekan Kesejahteraan Itik

    Prabowo Ajak Pemuda Indonesia Berani Bermimpi Besar dan Tak Takut Gagal

    Prabowo Ajak Pemuda Indonesia Berani Bermimpi Besar dan Tak Takut Gagal

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Galang Batang Terancam, Tambang Pasir Ilegal Akan Bangkit Lagi

    Galang Batang Terancam, Tambang Pasir Ilegal Akan Bangkit Lagi

    Penimbunan Mangrove, Bencana Ekologis Menanti dan Hancurnya Ekosistem Pesisir di Bintan

    Penimbunan Mangrove, Bencana Ekologis Menanti dan Hancurnya Ekosistem Pesisir di Bintan

    HPN 2026 Ditutup Aksi Sosial, PWI Tanjungpinang Salurkan Tali Asih ke Panti Asuhan

    HPN 2026 Ditutup Aksi Sosial, PWI Tanjungpinang Salurkan Tali Asih ke Panti Asuhan

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Bedah Buku "Kala Laut Bercerita, Pulau Mendengar": Ikhtiar Merawat Ingatan Budaya di Bumi Segantang Lada

    Bedah Buku “Kala Laut Bercerita, Pulau Mendengar”: Ikhtiar Merawat Ingatan Budaya di Bumi Segantang Lada

    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Lidiknusantara.com
No Result
View All Result
Home Kepri Bintan

Penimbunan Mangrove, Bencana Ekologis Menanti dan Hancurnya Ekosistem Pesisir di Bintan

Redaksi by Redaksi
11/02/2026 2:30 PM
in Bintan
0
Penimbunan Mangrove, Bencana Ekologis Menanti dan Hancurnya Ekosistem Pesisir di Bintan
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lidiknusantara.com, Bintan – Penimbunan hutan mangrove menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir yang serius, meliputi erosi tanah, abrasi, peningkatan risiko badai, serta hilangnya habitat keanekaragaman hayati.

Hal ini mengakibatkan pelepasan karbon ke atmosfer, menurunkan populasi ikan yang merugikan nelayan, dan memicu bencana ekologis jangka panjang.

Larangan penimbunan, pengurugan, atau alih fungsi hutan mangrove di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang ketat, mengingat mangrove berfungsi sebagai pelindung pesisir dan ekosistem vital.

Penimbunan sering kali didorong oleh konversi lahan untuk tambak udang, perkebunan, pertanian, atau pembangunan infrastruktur, yang jika terus dibiarkan akan menghancurkan ketahanan pesisir.

Tim media ini telah melakukan investigasi ke lapangan terkait dampak penimbunan area mangrove yang diduga dilakukan oleh oknum perusahan PT Ganda Sari atau PT GS di Jalan Navigasi, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Rabu 11 Februari 2026.

“Dalam pandangan mata beberapa area mangrove sudah nyaris hilang dan tempat perahu nelayan pun sudah terjepit. Air laut kelihatan menguning dan di tambah debu di seputaran area membuat sesak napas.”

Tim media mencoba untuk konfirmasi dan investigasi lapangan kepada pihak perusahan PT Ganda Sari, namun hanya bisa jumpa dengan security perusahan, sehingga tidak dapat jawaban dan klarifikasi.

Kemudian, saat tim media ini menghubungi instansi pemerintahan terkait, semuanya bungkam alias tidak mau angkat bicara. Bungkamnya mereka menimbulkan dugaan “tutup mata” Pemkab Bintan dan Pemprov Kepri dengan oknum perusahan atau investor tersebut.

Patut diduga pemda dianggap lalai dalam pengawasan master plan dan progres oknum perusahan dalam mencari keuntungan, sehingga mengakibatkan terhadap dampak lingkungan yang tidak terjaga dan rusak.

Akibat penimbunan mangrove, kerusakan lingkungan dan fisik pesisir mengakibatkan brasi dan erosi dan hilangnya akar mangrove membuat tanah pesisir rentan terkikis gelombang.

Polusi akibatnya kurangnya kemampuan lingkungan dalam menyaring sedimen dan polutan, yang mengancam terumbu karang dan padang lamun.

Untuk dampak ekologis atau biota dan habitat sehingga hilangnya habitat, musnahnya tempat memijah atau breeding ground, dan tempat mencari makan bagi ikan, udang, kepiting, serta burung.

Penurunan keanekaragaman hayati berakibat kerusakan ekosistem yang drastis. Sementara dampak sosial dan ekonomi pada kerugian nelayan yakni penurunan populasi ikan menyebabkan mata pencarian nelayan hilang.

Dampak perubahan iklim adalah emisi karbon, bisa berkemungkinan karbon yang tersimpan di dalam tanah mangrove terlepas ke atmosfer, mempercepat pemanasan global.

Adapun dasar hukum utama larangan penimbunan mangrove yakni, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) Pasal 69 ayat (1) huruf a dan h: Melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, termasuk merusak ekosistem mangrove.

Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (dan perubahannya melalui UU Cipta Kerja) Pasal 50 ayat (3) huruf a, b, dan m: Melarang setiap orang mengerjakan, menggunakan, menduduki kawasan hutan secara tidak sah, menebang pohon, atau merambah kawasan hutan (termasuk hutan mangrove).

Peraturan Presiden (Perpres) No. 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove

Menetapkan arahan strategis untuk melindungi dan mengelola ekosistem mangrove. Dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 201 Tahun 2004.

Sanksi hukum bagi pelaku penimbunan mangrove dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda material yang signifikan. Pelanggaran juga dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin dan kewajiban rehabilitasi bagi perusahan.

Sampai berita ini diunggah media ini masih menunggu klarifikasi dari pihak perusahan dan pihak-pihak terkait. (Tim)

Tags: Headline
Previous Post

HPN 2026 Ditutup Aksi Sosial, PWI Tanjungpinang Salurkan Tali Asih ke Panti Asuhan

Next Post

Galang Batang Terancam, Tambang Pasir Ilegal Akan Bangkit Lagi

Discussion about this post

Berita Terkini

Galang Batang Terancam, Tambang Pasir Ilegal Akan Bangkit Lagi

Galang Batang Terancam, Tambang Pasir Ilegal Akan Bangkit Lagi

11/02/2026 3:00 PM

Penimbunan Mangrove, Bencana Ekologis Menanti dan Hancurnya Ekosistem Pesisir di Bintan

HPN 2026 Ditutup Aksi Sosial, PWI Tanjungpinang Salurkan Tali Asih ke Panti Asuhan

PWI Tanjungpinang Serahkan Plakat dan Sertifikat Mitra Pers di Puncak HPN 2026

Pemenang Lomba Karya Jurnalistik HPN 2026 Tanjungpinang Diumumkan, Wartawan dan Mahasiswa UMRAH Dominasi Juara

HPN 2026 Tanjungpinang Hadirkan Cek Kesehatan Gratis di Lapangan Pamedan

Lidiknusantara

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Sumbar
  • Kepri
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Batam
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Edukasi
  • Seni & Budaya
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.