Lidiknusantara.com, Batam — Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H. menerima kunjungan silaturahmi Pergerakan Advokat Tribrata Indonesia (PATI) di Ruang Kerja Kapolda Kepri, Rabu (21/1/2026).
Pertemuan ini menyoroti peluang kolaborasi pembinaan hukum bagi purna Polri agar tetap berkontribusi secara profesional di masyarakat.
Silaturahmi tersebut dihadiri jajaran pejabat utama Polda Kepri, antara lain Karo SDM, Dirreskrimum, Dirreskrimsus, Dirresnarkoba, dan Kabidkum.
Dari PATI hadir Ketua Umum DPP Tribrata Indonesia Bjp (P) Dr. Drs. H. Zulkifli Ar., M.H., C.H., C.HRMP, Dewan Penasehat Drs. Amran Ampulembang, M.H., serta Wakil Ketua I Kbp (P) Lucky Sulaksana, S.H., M.H.
Dalam pemaparannya, PATI menjelaskan organisasi ini dibentuk sebagai wadah purna Polri dan purna TNI untuk melanjutkan pengabdian di bidang hukum, baik sebagai advokat maupun paralegal.
Paralegal dimaksud berperan memberi konsultasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat tanpa bertindak sebagai kuasa hukum di persidangan.
PATI juga memaparkan rencana program pembinaan, pelatihan, serta pendidikan dan ujian profesi bagi anggotanya.
Organisasi ini membuka peluang kerja sama dengan Polda Kepri, khususnya dalam pendampingan hukum bagi purna Polri yang memiliki latar belakang pendidikan hukum.
Kapolda Kepri menyambut positif gagasan tersebut. Ia menilai minat personel Polri untuk berprofesi sebagai advokat pascapurna tergolong tinggi dan perlu difasilitasi secara terarah sejak dini.
“Minat personel Polri untuk menjadi advokat setelah purna cukup besar. Karena itu, perlu ada sosialisasi dan pembinaan sejak awal agar mereka siap dan memahami koridor profesional yang benar,” ujar Irjen Pol Asep Safrudin.
Menurut Kapolda, sinergi antara institusi kepolisian dan organisasi profesi hukum seperti PATI dapat memperkuat transisi pengabdian purna Polri sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kegiatan silaturahmi ini diharapkan memperkuat sinergi dan memberikan nilai tambah bagi pembinaan purna Polri yang ingin melanjutkan pengabdian di bidang hukum secara profesional,” tutupnya. (Red)














Discussion about this post