Karimun, Lidiknusantara.com – Satreskrim Polres Karimun sukses mengungkap rangkaian pencurian sepeda motor yang menyasar tujuh lokasi berbeda sepanjang Oktober hingga November 2025.
Kasus ini mencuat setelah laporan kehilangan sepeda motor masuk dari Pelambung Desa Pongkar hingga kawasan Gold Coast Tebing dan pusat kota.
Tim Resmob yang dipimpin IPDA Kevin William Christoper bergerak cepat. Mereka menelusuri rekaman kejadian dan keterangan saksi hingga berhasil menangkap OI (26) pada 28 November di Jalan Setia Budi. Hasil pemeriksaan membuka fakta keterlibatan rekannya, Z (21), yang ikut melancarkan aksi curanmor di seluruh TKP.
Polisi menemukan lima motor curian sudah berpindah tangan ke penadah berinisial ZL. Dua unit lain disimpan oleh Z di rumahnya. Pengembangan kasus membawa penyidik menangkap ZL, lalu dua penadah lain, A dan H, di Tebing bersama barang bukti yang masih digunakan pelaku.
Peralatan seperti kunci Y, obeng, dan besi rakitan menjadi alat utama para pelaku saat membobol sepeda motor yang diparkir di lokasi sepi. Mereka menjual motor curian dengan harga Rp2 juta–Rp2,5 juta per unit untuk kebutuhan sehari-hari.
OI dan Z dijerat Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Sementara penadah disangkakan Pasal 480 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 4 tahun.
Polres Karimun menegaskan komitmen memperkuat tindakan pencegahan dan penindakan. Masyarakat diimbau meningkatkan keamanan kendaraan demi menekan aksi kriminal serupa. (red)














Discussion about this post