Tanjungpinang, Lidiknusantara.com – Kasus dugaan investasi bodong yang disinyalir merugikan sejumlah warga di Kabupaten Lingga memasuki babak baru yang lebih serius. Polres Lingga telah secara resmi menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Langkah tegas pihak kepolisian ini mendapat apresiasi dari Suherman, S.H., selaku kuasa hukum Aprina, salah seorang korban. Menurutnya, perkembangan ini adalah langkah maju yang signifikan dalam upaya menerangkan perkara ini.
“Selaku kuasa hukum korban Aprina, kami sangat mengapresiasi perkembangan kasus TPPU yang telah ditindaklanjuti Polres Lingga dengan menaikkan kasus ini di tingkat penyidikan,” ucap Suherman saat dihubungi media ini, Sabtu (18/10/2025).
Suherman mengaku bahwa dari awal sudah yakin bahwa perkara ini menjurus kepada TPPU.
“Dari awal kami sudah yakin bahwa ada unsur tindak pidana TPPU dalam hal investasi bodong ini. Apalagi yang telah jelas secara kasat mata ada pihak yang telah mengembalikan uang ratusan juta dalam proses perkara ini.”
Dengan naiknya status kasus ini, Suherman berharap penyidikan dapat berjalan lebih dalam dan tidak hanya berhenti pada satu tersangka.
Ia mendorong agar aparat dapat mengembangkan penyelidikan ke pihak-pihak lain yang terbukti menerima dan menikmati aliran dana dari hasil investasi ilegal tersebut.
“Semoga saja dalam penyidikan ini dapat ditemukan tersangkanya dan tidak hanya tunggal, melainkan dapat mengembangkan ke pihak-pihak yang telah menerima keuntungan dari investasi ini,” tegasnya.
Sampai berita ini tayang awak media ini belum bisa konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya. (rais)














Discussion about this post