Tanjungpinang, Lidiknusantara.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menegaskan komitmennya memperkuat integritas aparatur dan memperbaiki tata kelola pemerintahan setelah hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan nilai 71,66 atau kategori merah.
Komitmen itu disampaikan Gubernur Kepri Ansar Ahmad dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Hasil SPI 2024 di Balairung Wan Seri Beni, Selasa (14/10/2025). Kegiatan tersebut dihadiri jajaran KPK, bupati dan wali kota se-Kepri, serta seluruh kepala OPD.
Gubernur Ansar menegaskan, hasil SPI menjadi cermin kepercayaan publik terhadap birokrasi. “Integritas adalah pondasi pemerintahan yang bersih. Hasil survei ini harus kita jadikan alat introspeksi untuk memperbaiki kinerja ASN,” ujarnya.
Ansar menjelaskan sejumlah langkah strategis yang dilakukan Pemprov Kepri, seperti memperluas digitalisasi layanan publik, memperkuat sinergi dengan KPK, BPKP, dan Ombudsman, serta membangun Zona Integritas di setiap OPD.
Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Brigjen Pol. Agung Yudha Wibowo, menegaskan bahwa hasil SPI menjadi tolok ukur tata kelola dan persepsi publik. “Kategori merah bukan sekadar simbol, tapi alarm agar daerah memperbaiki sistem dan perilaku,” katanya.
Ansar menambahkan, meski hasil SPI masih rendah, nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) Kepri tergolong tinggi. “Artinya sistem kita sudah baik, tapi persepsi dan budaya kerja ASN masih perlu dibenahi,” tegasnya.
Pemprov Kepri berkomitmen memperkuat pengawasan, menertibkan pengadaan barang dan jasa, serta mendorong penggunaan e-katalog lokal demi transparansi dan efisiensi anggaran. (red)
Discussion about this post