Tanjungpinang, Lidiknusantara.com – Tiga karya budaya asal Kota Tanjungpinang resmi masuk daftar Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Nasional 2025 yang ditetapkan Kementerian Kebudayaan melalui Direktorat Warisan Budaya.
Penetapan itu diumumkan dalam Sidang WBTb Indonesia 2025 di Jakarta, Jumat (10/10/2025) lalu. Dari 14 usulan yang diajukan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Astakona, Aqiqah, dan Pijak Tanah Mekah dari Tanjungpinang berhasil lolos penilaian tim ahli dan ditetapkan sebagai kekayaan budaya nasional.
Plt. Kepala Bidang Adat Tradisi, Nilai Budaya, dan Kesenian Disbudpar Tanjungpinang, Heri Susanto, menyebut capaian ini hasil kerja kolektif banyak pihak.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses panjang dan seleksi ketat, tiga karya budaya Tanjungpinang akhirnya diakui secara nasional,” ujarnya, Minggu (12/11/2025).
Ia berterima kasih kepada Kementerian Kebudayaan, Pemerintah Provinsi Kepri, para narasumber, dan masyarakat yang aktif menjaga tradisi lokal. Salah satu yang berperan penting adalah Dato’ Syafaruddin, yang mempresentasikan karya budaya tersebut di hadapan tim penilai.
Heri menambahkan, pada 2026 pihaknya berencana mengusulkan karya budaya lain seperti baju Gunting Pahang, baju Potong Cina, dan Tanggal Pusat.
“Tahun depan kami juga akan menggelar sosialisasi agar masyarakat ikut menjaga dan melestarikan budaya ini,” jelasnya.
Penetapan tiga tradisi tersebut menjadi momentum penting memperkuat identitas budaya Tanjungpinang sekaligus menjaga warisan leluhur agar tetap hidup di generasi mendatang. (Red)
Discussion about this post