Tanjungpinang, Lidiknusantara.com – Pejabat Oknum Tim Khusus (Timsus) Gubernur Kepri berinisial “SA” dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang atas dugaan melakukan penghinaan, fitnah, dan pencemaran nama baik terhadap Ketua IKM Provinsi Kepri, Momon Faulanda Adinata, yang juga adalah kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Tanjungpinang.
Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum korban, Suherman, S.H, pada Senin (6/10/2025) sore, di Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Suherman mengatakan perbuatan “SA” disinyalir telah merendahkan harkat dan martabat kliennya melalui ujaran bernada kasar dan melecehkan di grup WhatsApp salah satu partai politik di Kota Tanjungpinang.
“Iya, benar kami melaporkan saudara SA di Polresta Tanjungpinang atas perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik yang muaranya merendahkan harkat dan martabat seseorang,” ujar kuasa hukum korban, Suherman, kepada media ini, Selasa (7/10/2025) sore.
Oknum timsus Gubernur Kepri “SA” diduga menyebut Momon dengan kata kasar yang berasal dari bahasa minang melalui akun WhatsApp milik sang istri yang kabarnya menjabat sebagai Ketua PPP Kota Tanjungpinang.
Suherman menilai istilah yang dilontarkan itu sangat kasar dan tidak pantas, bahkan dapat dimaknai sebagai makian vulgar secara verbal yang merujuk pada alat vital.
“Kami sangat keberatan disamakan dengan kata itu. Klien kami merasa dipermalukan dan sangat dirugikan atas ucapan yang dinilai tidak ada etika dan moral,” tegasnya.
Kronologi Kejadian
Kejadian ini bermula pada Kamis 2 Oktober 2025 sore, saat terjadi perbedaan pendapat antara Ketua dan Sekretaris PPP Kota Tanjungpinang mengenai tata kelola internal partai.
“Di tengah perdebatan tersebut, SA yang bukan pengurus maupun anggota partai, ikut masuk dalam perdebatan melalui akun WhatsApp istrinya,” jelas Suherman.
Suherman merincikan, dalam percakapan tersebut Ketua IKM Provinsi Kepri Momon Faulanda Adinata dihina dan disebut tidak tahu diri, hingga akhirnya dikeluarkan secara paksa dari grup WhatsApp partai oleh Ketua PPP Kota Tanjungpinang.
Pihak korban mengaku telah memberi waktu selama empat hari kepada “SA” untuk menunjukkan itikad baik, seperti permintaan maaf atau klarifikasi. Namun, hingga tenggat waktu tersebut berakhir, tidak ada upaya mediasi atau damai dari pihak terlapor.
“Sudah empat hari kami tunggu, tapi tidak ada itikad baik. Klien kami yang dihina, difitnah, malah dikeluarkan dari grup. Ini sangat tidak adil, maka kami laporkan secara resmi agar diuji secara hukum formil,” tutup Suherman.
Sampai berita ini tayang, media ini belum bisa konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya. (red)
Discussion about this post