Tanjungpinang, Lidiknusantara.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memperkuat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Forum Konsultasi Publik (FKP). Langkah ini diambil agar evaluasi layanan publik lebih terukur, transparan, dan sesuai aturan.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemko Tanjungpinang, Augus Raja Unggul, menegaskan survei ini bukan sekadar kewajiban administrasi.
“SKM dan FKP adalah komitmen nyata Pemko dalam menghadirkan layanan yang berkualitas, transparan, dan akuntabel,” ujarnya saat memimpin asistensi di Kantor Wali Kota, Selasa (9/9/2025).
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan partisipasi masyarakat dalam evaluasi layanan. Karena itu, setiap unit pelayanan publik (UPP) harus mencermati hasil survei agar dapat memperbaiki kelemahan sekaligus memanfaatkan peluang untuk meningkatkan kualitas layanan.
Melalui kegiatan ini, perangkat daerah juga mendapat asistensi teknis, mulai dari penyusunan instrumen SKM, analisis data, hingga tindak lanjut hasil evaluasi.
“Harapannya, setiap UPP mampu melakukan perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada masyarakat,” tambah Augus.
Statistisi Ahli Muda BPS Kota Tanjungpinang, Lita Rosyada, turut memaparkan pedoman penyusunan SKM sesuai Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017. Ia juga mengingatkan kewajiban instansi untuk melaporkan rencana kegiatan statistik ke BPS agar tidak terjadi duplikasi data.
“Pengajuan rekomendasi survei dapat dilakukan secara daring melalui situs romantik.web.bps.go.id. Layanan ini membantu instansi menyusun database statistik sektoral yang rapi dan terintegrasi,” jelas Lita.
Dengan evaluasi rutin dan asistensi teknis, Pemko Tanjungpinang menargetkan peningkatan indeks kepuasan masyarakat sekaligus memperkuat partisipasi publik dalam penyelenggaraan layanan. (red)
Discussion about this post