BATAM – Selama periode 4–31 Juli 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau bersama Bea Cukai Batam berhasil mengungkap 24 kasus narkotika.
LIDIKNUSANTARA.COM – Dalam pengungkapan itu, 37 tersangka dari berbagai jaringan lintas wilayah, termasuk Batam, Karimun, dan Lombok berhasil diamankan.
Rincian Barang Bukti
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menyita:
- Sabu: 2.746,14 gram
- Ganja: 1.558,98 gram
- Ekstasi: 209 butir
Beberapa kasus besar berhasil diungkap, termasuk hasil limpahan dari Bea Cukai Bandara Hang Nadim. Salah satu tersangka diketahui menyembunyikan sabu di dalam tubuhnya untuk dikirim ke Lombok, atas perintah pengendali jaringan yang masih buron.
Pengungkapan Jaringan Antarprovinsi
Kasus lainnya bermula dari laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba dari Karimun ke Lombok. Hasil pengembangan di beberapa titik berhasil menangkap pelaku yang berperan sebagai kurir, penghubung, dan pengendali jaringan. Barang bukti disembunyikan dalam pakaian dan tempat tinggal para pelaku.
Pemusnahan Barang Bukti
Selain penindakan, Polda Kepri juga memusnahkan barang bukti dari 17 kasus yang melibatkan 25 tersangka, yakni:
- Sabu: 2.870,24 gram
- Ganja: 1.504,96 gram
- Ekstasi: 165 butir
Sebagian kecil disisihkan untuk keperluan persidangan dan laboratorium. Pemusnahan ini diklaim menyelamatkan lebih dari 22 ribu jiwa dari dampak narkoba.
Komitmen Polda Kepri
Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, S.I.K. menegaskan bahwa Polda Kepri akan terus meningkatkan intensitas penindakan dan pencegahan melalui program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba).
Tak hanya fokus pada penangkapan, tetapi juga edukasi dan pelibatan masyarakat dalam menciptakan lingkungan bebas narkoba. (red)
Discussion about this post