TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang menegaskan bahwa seluruh pedagang kaki lima (PKL) yang telah direlokasi ke dalam Pasar Bintan Center (Bincen) belum dikenakan biaya sewa lapak hingga September 2025.
LIDIKNUSANTARA.COM – Pernyataan ini disampaikan oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Tanjungpinang, dr. Elfiani Sandri, Jumat (1/8/2025), sebagai klarifikasi atas keluhan dan surat terbuka dari sejumlah PKL.
Menurut Elfiani, keputusan ini merupakan hasil komitmen bersama dengan PT Sinar Bahagia, pengelola pasar, guna mendukung transisi dan penataan kawasan pasar secara berkelanjutan.
“Fasilitas yang disediakan pun memadai, mulai dari meja, listrik, air, hingga lahan parkir dan kamar mandi,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah PKL mengajukan permintaan agar diizinkan kembali berjualan di trotoar sekitar pasar Bincen pada pukul 05.00–10.00 WIB karena kesulitan membayar sewa.
Namun, Pemko menegaskan bahwa langkah relokasi PKL ke dalam pasar diambil demi menciptakan ketertiban umum dan mendorong keadilan antar pedagang.
Elfiani menjelaskan bahwa setelah masa gratis berakhir, biaya sewa akan ditetapkan hanya sebesar Rp200 ribu per bulan, tanpa rencana kenaikan dalam waktu dekat.
Dia pun mengimbau para pedagang untuk tidak mudah terpengaruh oleh isu sewa lapak mahal yang tidak benar.
“Kami minta para PKL untuk tetap mendukung penataan pasar. Jangan terpancing isu-isu yang tidak berdasar,” tegasnya. (red)
Discussion about this post