BATAM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tentang pengendalian dan pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
LIDIKNUSANTARA.COM – Penandatanganan dilakukan di Harper Premier Hotel Batam, Selasa (22/7), oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Kepala BPH Migas Erika Retnowati.
Kerja sama ini menitikberatkan pada dua aspek utama, yakni pengawasan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) seperti solar subsidi, dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) seperti pertalite, agar tepat sasaran kepada konsumen yang berhak.
Gubernur Ansar menegaskan bahwa tingginya aktivitas ekonomi di Kepri menuntut distribusi BBM yang efisien dan terkontrol.
Sejak kerja sama dimulai pada 2022, Pemprov Kepri dan BPH Migas telah menjalankan berbagai langkah strategis, seperti pemenuhan kuota BBM, sosialisasi aturan, pembentukan tim koordinasi, penggunaan fuel card di SPBU, hingga pengawasan langsung ke lapangan.
“Semua ini untuk memastikan BBM bersubsidi tidak disalahgunakan dan sampai kepada yang berhak,” tegas Ansar.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyebut Kepri sebagai salah satu daerah paling proaktif dalam mendukung kebijakan nasional. Ia berharap kerja sama ini terus ditingkatkan, terutama dalam hal verifikasi data konsumen dan penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi.
Erika juga mengapresiasi capaian Kepri yang menjadi percontohan nasional dalam pendistribusian BBM satu harga, hingga meraih BPH Migas Award dua tahun berturut-turut.
“Kinerja Kepri bisa menjadi model bagi daerah lain dalam pengawasan distribusi BBM subsidi yang efisien dan tepat sasaran,” ujarnya. (red)
Discussion about this post