TANJUNGPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang kembali melakukan langkah tegas terhadap pelanggaran ketertiban umum. Pada Selasa (3/6/2025), Satpol PP bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang meninggalkan lapak, gerobak, serta peralatan jualan di sejumlah fasilitas umum.
LIDIKNUSANTARA.COM – Terdapat tiga titik lokasi menjadi sasaran operasi kali ini, yaitu Jalan W.R. Supratman, Jalan D.I. Panjaitan, dan Jalan Raya Uban Lama. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi dua regulasi utama, yakni Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penyidik PPNS Satpol PP Yusri Sabarudin menegaskan, banyak PKL masih meninggalkan gerobak dan peralatan di tempat umum setelah berjualan, menimbulkan kesan semrawut dan merusak estetika kota.
“Pedagang diperbolehkan berjualan, namun barang dan perlengkapan harus dibawa pulang setelah selesai. Ini sesuai arahan pimpinan dan Wali Kota Tanjungpinang,” jelas Yusri.
Dalam penertiban tersebut, petugas menindak sejumlah fasilitas dagang terbengkalai, termasuk satu unit gerobak bubur ayam yang langsung diamankan sebagai barang bukti. Sementara itu, sembilan stiker larangan ditempelkan pada kontainer dan warung kelontong yang melanggar ketentuan.
Penataan juga dilakukan di depan Kedai Makan Wijaya Kusuma. Sedangkan untuk lapak di depan Lotus, pemilik diberi tenggat waktu tiga hari untuk merelokasi. Lapak-lapak lainnya yang telah lama dibiarkan, diberi batas waktu dua minggu sejak pemasangan stiker.
Barang-barang seperti spanduk bekas dan peralatan tidak terpakai yang ditemukan di ruang terbuka hijau (RTH) Bintan Center turut dibersihkan dan diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk ditangani lebih lanjut.
Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, menyampaikan bahwa seluruh langkah dilakukan secara bertahap dan humanis.
“Kami berkomitmen untuk menata kota ini secara terencana. Prinsip kami, di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Kota ini milik bersama, mari kita rawat bersama,” ujarnya.
Abdul Karim juga menanggapi sejumlah keluhan yang muncul, termasuk dari pihak tertentu. Namun, dia menegaskan bahwa penegakan tetap berjalan dengan cara yang santun dan berbudaya.
“Keluhan pasti ada, termasuk dari kalangan tertentu. Tapi kami tetap konsisten menjelaskan tujuan kami: menciptakan kota yang tertib, rapi, dan membanggakan,” ucapnya.
Ia juga menyebut, penataan ini sejalan dengan upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). PKL tetap difasilitasi berjualan sebagai bagian dari ekonomi kerakyatan, selama tetap menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan.
“Ekonomi rakyat harus tetap berjalan, tapi jangan sampai mengorbankan wajah kota. Kesan kumuh tidak boleh menjadi standar baru. Penertiban ini bukan untuk mematikan usaha, tapi untuk menatanya,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Abdul Karim mengapresiasi semua pihak yang telah berperan aktif dalam menjaga ketertiban.
“Terima kasih atas kesadaran masyarakat dan dukungan semua elemen. Semoga dengan kolaborasi ini, kita bisa wujudkan Tanjungpinang sebagai kota yang nyaman dan membanggakan,” tutupnya. (r/red)
Discussion about this post