Senin, 25 Agustus 2025
Lidiknusantara.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    FIFGROUP Resmikan Program ILP di Semarang, Perkuat Layanan Kesehatan Primer dan Dukung SDGs

    FIFGROUP Resmikan Program ILP di Semarang, Perkuat Layanan Kesehatan Primer dan Dukung SDGs

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Natuna Disiapkan Jadi Hub Ekspor-Impor di Perbatasan

    Natuna Disiapkan Jadi Hub Ekspor-Impor di Perbatasan

    Kepri Perkuat Gugus Tugas Lawan Perdagangan Orang

    Kepri Perkuat Gugus Tugas Lawan Perdagangan Orang

    Wali Kota Dorong Peran Pengembang Perkuat Ekonomi Tanjungpinang

    Wali Kota Dorong Peran Pengembang Perkuat Ekonomi Tanjungpinang

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    FIFGROUP Resmikan Program ILP di Semarang, Perkuat Layanan Kesehatan Primer dan Dukung SDGs

    FIFGROUP Resmikan Program ILP di Semarang, Perkuat Layanan Kesehatan Primer dan Dukung SDGs

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Natuna Disiapkan Jadi Hub Ekspor-Impor di Perbatasan

    Natuna Disiapkan Jadi Hub Ekspor-Impor di Perbatasan

    Kepri Perkuat Gugus Tugas Lawan Perdagangan Orang

    Kepri Perkuat Gugus Tugas Lawan Perdagangan Orang

    Wali Kota Dorong Peran Pengembang Perkuat Ekonomi Tanjungpinang

    Wali Kota Dorong Peran Pengembang Perkuat Ekonomi Tanjungpinang

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Lidiknusantara
No Result
View All Result
Home Kepri Tanjungpinang

Sengketa Jual Beli Tanah Rp18,4 Miliar: Sidang Gugatan Arbain vs Hai Seng Berlanjut

Redaksi by Redaksi
04/12/2024 10:08 PM
in Tanjungpinang
0
Sengketa Jual Beli Tanah Rp18,4 Miliar: Sidang Gugatan Arbain vs Hai Seng Berlanjut

Suasana Sidang lanjutan gugatan perdata wanprestasi (ingkar janji) jual beli tanah dan bangunan dengan menghadirkan 3 saksi dari pihak penggugat (Arbain), di Pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang.

0
SHARES
163
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNGPINANG – Sidang lanjutan gugatan perdata wanprestasi (ingkar janji) jual beli tanah dan bangunan antara penggugat (Arbain) melawan tergugat (Hai Seng) dan ikut tergugat (pejabat notaris Hendy Bkry Agustino), kembali digelar pada Rabu (04/12/2024) di Pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang.

LIDIKNUSANTARA.COM – Dalam sidang lanjutan yang dipimpin ketua majelis hakim Irwan Munir, S.H., M.H. tersebut, pihak penggugat menghadirkan tiga orang saksi, yaitu Tapip, Felix, dan Hangbun.

Pihak Arbain, melalui penasehat hukumnya A. Rivai Ibrahim, SH., menyebut, “Ketiga saksi ini kami hadirkan untuk menerangkan bahwa mereka sama sekali tidak pernah melihat pembayaran tunai dari pihak tergugat (Hai Seng).”

Berdasarkan data yang dihimpun media ini, gugatan perdata wanprestasi jual beli tanah dan bangunan itu berawal dari tergugat (Hai Seng) yang membeli 10 bidang tanah dengan bangunan pabrik milik penggugat (Arbain) senilai total Rp18.489.000.000,-.

Kedua pihak telah membuat perjanjian jual beli yang tertuang dalam Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Nomor: 15 tertanggal 06 Mei 2019, yang dibuat oleh notaris Hendy Bkry Agustino yang merupakan turut tergugat dan disaksikan oleh kedua pihak.

Namun, setelah diteliti dan didalami lebih cermat oleh penasehat hukum Arbain, terdapat bagian dalam akta jual beli tersebut yang mengandung kejanggalan.

Pada angka 2 huruf C dalam akta jual beli itu berbunyi, “Harga dibayar lunas oleh Tergugat (Hai Seng) kepada Penggugat (Arbain) pada saat penanda tanganan surat perjanjian ini oleh kedua belah pihak dan untuk penerimaan jumlah uang tersebut surat perjanjian berlaku juga sebagai tanda bukti penerimaan uang yang sah.”

Akan tetapi, pada kenyataannya Hai Seng membayar dengan cara angsuran, bukan kontan. Pembayaran dari Hai Seng dilakukan sebanyak 26 kali, dimulai dari tanggal 06 Mei 2019 hingga 21 Mei 2020, dengan total Rp9.164.965.000,-. Berdasarkan alat bukti tersebut, maka Hai Seng belum melunasi kewajiban yang tertera dalam akta jual beli tersebut.

Masalah tambah pelik saat 3 dari 10 sertifikat tanah hak milik yang dititipkan pihak Arbain kepada notaris Hendy Bkry Agustino diserahkan kepada pihak Hai Seng, padahal pembayarannya belum lunas. Jika melihat dari akta jual beli yang disepakati, dituliskan bahwa penyerahan sertifikat dilakukan setelah pembayaran telah lunas.

Berdasarkan hal itulah pihak Arbain, melalui penasehat hukumnya dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum A. Rivai Ibrahim & Partners, mengajukan gugatan perdata wanprestasi ke Pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang.

Seusai sidang lanjutan, Rabu (04/12/2024), media ini berusaha meminta keterangan notaris Hendy Bkry Agustino. Namun, ia hanya berkata, “Mohon bersabar dulu, kita belum bisa menjawab apa-apa sekarang. Sampai perkara ini selesai, baru kita bisa berkomentar.”

Sementara itu, penasehat hukum pihak tergugat (Hai Seng) tidak berkenan memberi tanggapannya terkait sidang gugatan perdata wanprestasi (ingkar janji) jual beli tanah dan bangunan ini. (Adnan)

Tags: Gugatan PerdataHeadlineSengketa LahanWanprestasi
Previous Post

Andri Rizal: Kenaikan Gaji Guru, Wujud Perhatian Pemerintah pada Pendidikan

Next Post

DJP Gelar Acara Mitigasi Risiko Anggaran di Lingkup Provinsi Kepri dan Kota Tanjungpinang

Discussion about this post

Berita Terkini

Natuna Disiapkan Jadi Hub Ekspor-Impor di Perbatasan

Natuna Disiapkan Jadi Hub Ekspor-Impor di Perbatasan

25/08/2025 5:11 PM

Kepri Perkuat Gugus Tugas Lawan Perdagangan Orang

Wali Kota Dorong Peran Pengembang Perkuat Ekonomi Tanjungpinang

2 Regu yang Bentrok saat Gerak Jalan 17 Km Berdamai

Semangat Pahlawan, PKSS Ramaikan Gerak Jalan Tanjungpinang

Wali Kota Apresiasi Kehadiran Taruna AMNI di Gerak Jalan Proklamasi

Lidiknusantara

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Sumbar
  • Kepri
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Batam
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Edukasi
  • Seni & Budaya
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.