NATUNA – Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, telah selesai membangun Mall Pelayanan Publik (MPP). Tempat ini nantinya akan menjadi pusat layanan untuk proses perizinan, mulai dari tingkat Pusat, Provinsi, hingga tingkat Daerah Kabupaten Natuna.
LIDIKNUSANTARA.COM – Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Natuna, Ahmad Sofian.
Menurutnya, dibangunnya Mall Pelayanan Publik, tentunya akan memudahkan masyarakat dalam berbagai urusan perizinan, mulai dari pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin Penanaman Modal, Izin Perdagangan, Izin Pertambangan, Perkebunan, hingga surat izin lainnya, yang dapat dilakukan dalam satu titik atau satu tempat.
“Kami harapkan adanya Mall Pelayanan Publik ini, nantinya masyarakat Natuna yang memerlukan pengurusan berbagai hal secara bersamaan, dapat dilakukan satu tempat saja, dan memudahkan masyarakat tentunya,” ujar Ahmad Sofian, saat ditemui dikantornya, Rabu (23/10/2024) pagi.
Kehadiran Mall Pelayanan Publik ini, sambung Ahmad Sofian, juga merupakan salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan di Kabupaten Natuna, khususnya dalam memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang selama ini kesulitan karena lokasi layanan yang terpencar dan tidak dapat diselesaikan dalam satu waktu atau secara bersamaan.
“Tentu dalam hal ini pelayanan yang akan tersedia tidak hanya dari pemerintah daerah tetapi juga dari Pusat, Peovinsi, BUMN, maupun BUMD,” imbuhnya.
Sementara itu Bupati Natuna, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna, Boy Wijanarko Varianto, ketika ditemui di Kantor Bupati Batuna, Bukit Arai, mengatakan, Mall Pelayanan Publik ini dibangun oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna pada tahun anggaran 2024, yang menelan biaya Rp 864.865.413, atau sekitar Rp 864 juta.
“Masa pengerjaannya 150 hari kerja, atau sekitar 5 bulan. InsyaAllah tahun ini juga segera kita fungsikan, demi kemudahan layanan bagi masyarakat Natuna,” ucap Boy Wijanarko.
Kata Boy Wijanarko, Mall Pelayanan Publik ini bukan membuat bangunan baru, namun hanya merenovasi bangunan yang sudah ada, yang kini ditempati oleh DPMPSP dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Natuna.
Boy berharap, hadirnya Mall Pelayanan Publik ini, tidak dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan praktik Pungutan Liar (Pungli).
“Jangan sampai ada (Pungli, red), kalau nanti ada, laporkan saja. Ini untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat,” tegasnya. (Gabe)
Discussion about this post