TANJUNGPINANG – Lima objek diduga cagar budaya (ODCB) di Tanjungpinang diusulkan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. Pengusulan itu berdasarkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Kota Tanjungpinang.
LIDIKNUSANTARA.COM – Dalam sidang yang berlangsung di Hotel Bintan Plaza, Selasa (12/11/2024), lima objek ini dinilai layak mendapat perlindungan khusus untuk menjaga warisan budaya lokal.
Kelima objek yang diusulkan adalah Kompleks Makam Keluarga Penghulu Kampung Bugis, bekas Kantor Pemerintah Provinsi Riau (sekarang Kantor UKPBJ Kota Tanjungpinang), eks Kantor Pemerintah Provinsi Riau di Tanjungpinang, Bangku Wilhelmina, dan Tangga Batu.
Zulhidayat, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kota Tanjungpinang, menjelaskan bahwa upaya ini menjadi bagian dari strategi untuk menumbuhkan kebanggaan lokal terhadap warisan budaya.
“Masyarakat kita memiliki kekayaan sejarah yang unik. Dengan menetapkan objek ini sebagai cagar budaya, kita bukan hanya melestarikan masa lalu, tetapi juga memperkuat identitas Tanjungpinang di tengah perubahan zaman,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Sejarah dan Cagar Budaya Disbudpar Tanjungpinang, Wimmy Dharma Hidayat, menyoroti pentingnya perlindungan legal untuk memastikan keberlanjutan objek-objek ini.
Ia menyebut pihaknya telah melakukan kajian mendalam, hal itu mencakup aspek historis, arsitektur, dan nilai sosial budaya, sebagai syarat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Kajian ini menjadi dasar bahwa objek-objek ini layak untuk dilestarikan. Ini bukan sekadar tentang bangunan tua, tetapi tentang cerita dan nilai yang diwariskan kepada generasi kita,” jelas Wimmy.
Jika rekomendasi ini disetujui oleh Penjabat Wali Kota Tanjungpinang melalui Surat Keputusan (SK), kelima objek akan resmi berstatus cagar budaya tingkat kota.
Dengan status tersebut, pemerintah diharapkan dapat mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan rutin, sementara pelaku pariwisata dapat memasukkan objek-objek ini ke dalam paket wisata sejarah.
Wimmy menambahkan bahwa penetapan ini bukan hanya soal pelestarian fisik, tetapi juga melibatkan peran serta masyarakat dalam menjaga dan menghargai warisan ini.
“Kami berharap bahwa dengan status cagar budaya ini, objek-objek tersebut akan menjadi kebanggaan bersama dan menarik minat wisatawan yang ingin mengenal Tanjungpinang lebih dalam,” ungkapnya.
Penetapan ini juga diproyeksikan memiliki dampak ekonomi bagi masyarakat, terutama bagi pelaku usaha lokal yang bergantung pada sektor pariwisata. Dengan peningkatan minat wisata, pelaku UMKM, pemandu wisata, dan pengelola usaha kuliner di sekitar kawasan bersejarah diharapkan dapat merasakan langsung manfaatnya. (r/red)
Discussion about this post