BATAM (KEPRI) – Sat Reskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan seorang pelaku penyelundupan minuman beralkohol untuk didistribusikan ke luar kota, berlokasi di Pelabuhan Rakyat Pak Ahmat, Kecamatan Sekupang Kota Batam, Sabtu (27/7/2019).
LIDIKNUSANTARA.COM – Pelaku berinisial EF tertangkap saat hendak memuat 6 kardus minuman keras menuju kapal pompong di lokasi kejadian. Satreskrim Polresta Barelang setelah penangkapan mengamankan Barang Bukti berupa 6 (enam) kardus botol minuman keras dan uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta Rupiah). Terungkap bahwa pelaku EF merupakan Staff Perhubungan Laut di Dinas Perhubungan Kota Batam.
Pelaku EF telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia no. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kronologis Kejadian
Kejadian berawal dari Laporan Informasi yang didapat, bahwa seorang Staff Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Kota Batam yang menyalahgunakan wenangannya untuk meloloskan pengeluaran minuman beralkohol dari Batam ke luar Kota tanpa melalui prosedur pengeluaran yang berdasarkan peraturan yang berlaku. Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polresta Barelang di Pelabuhan Rakyat Pak Ahmat Kecamatan Sekupang.
Sekitar pukul 10.00 WIB, Anggota Sat Reskrim Polresta Barelang melihat Inisial AC bersama dengan Saudara Adriansyah (sopir) dan Inisial EF disebuah Warung Kopi yang berlokasi Pasar Sungai Harapan Kecamatan Sekupang.
Di lokasi tersebut AC menyerahkan amplop berwarna coklat kepada EF. Selanjutnya EF bersama Adriansyah (sopir) meninggalkan tempat tersebut dan menuju pelabuhan dengan membawa 6 Kardus minuman milik Inisial AC.
Saat hendak memuat 6 kardus minuman ke kapal pompong, Penyidik Sat Reskrim Polresta Barelang melakukan penagkapan terhadap EF dan mengamankan Barang Bukti berupa 6 (enam) kardus botol minuman keras dan uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Setelah dilakukan interogasi tentang kepemilikan barang tersebut, selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap pemilik namun sudah tidak ditemukan dan tidak diketahui keberadaannya.
Sumber dan Foto: Humas Polda Kepri / red
Discussion about this post