• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
Senin, 20 Maret 2023
Lidik Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Advertorial
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Lidik Nusantara
No Result
View All Result
Home Karimun

Sehari Menjabat, Kapolres Karimun Ungkap 7,378 Kg Sabu

Redaksi by Redaksi
27/01/2023 3:14 PM
in Karimun
0
Sehari Menjabat, Kapolres Karimun Ungkap 7,378 Kg Sabu
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KARIMUN – Satresnarkoba Polres Karimun menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkoba, Jumat (27/01/2023). Konferensi Pers tersebut terkait pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

LIDIKNUSANTARA.COM –  Kegiatan konferensi Pers ini dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K., bersama Kasat Narkoba AKP Arsyad Riyandi, S.IP, M.H, dan Kasubsipenmas Sihumas Iptu Jordan Manurung.

Dalam Konferensi Pers tersebut Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K., menyampaikan bermula dari adanya informasi dari masyarakat sehingga team personel Satnarkoba Polres Karimun melakukan penyelidikan dan benar telah berhasil diamankan 1 (satu) orang laki-laki inisial RJK di salah satu Hotel yang berada di Kec. Karimun Kab. Karimun

Pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 tepat 1 hari nya Kapolres Karimun menjabat, sekira pukul 17.45 Wib berhasil mengamankan barang bukti satu 7 bungkus narkotika jenis sabu seberat 7.378 gram yang dibungkus plastik teh china merk Guanyinwang bewarna Gold yang disimpan dalam speaker aktif.

Barang haram tersebut dibawa dari Malaysia menuju Kabupaten Karimun dan akan dibawa keluar dari Kabupaten Karimun.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 7 bungkus narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik teh cina merk guanyinwang, 1 buah plastik berwarna hitam, 1 unit speaker aktif berwarna hitam dan 1 unit handphone.

“Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil menyelamatkan sebanyak ± 29.512 jiwa manusia dengan asumsi 1 gramnya dikonsumsi oleh 3 sampai dengan 4 orang”, Ungkap Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K.

“Tersangka dapat disangkakan Pasal 114 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” ungkap Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K. (r/red)

Previous Post

Kapolres Karimun Silahturahmi Ke MUI dan FKUB Karimun

Next Post

Rapat Koordinasi Pemantapan Persiapan Muswil DPW GEMPAR Kepri

Discussion about this post

Berita Terkini

Tugu Pancasila di Desa Lubuk Diresmikan Bupati Karimun dan Dandim 0317/TBK

Tugu Pancasila di Desa Lubuk Diresmikan Bupati Karimun dan Dandim 0317/TBK

20/03/2023 11:32 AM

Pelatihan Kewirausahan Oleh PT Quantum di Desa Sungai Asam Berjalan Sukses

Aliansi Budak Balai Bersatu, LAM, dan Pemda Karimun Gelar Kenduri Kampong Sehidang Talam

Polres Karimun Laksanakan Upacara Kesadaran Nasional

Polres Karimun Gelar Latpra Ops Pekat Seligi 2023

Gubernur Kepri Kunker Kabupaten Lingga, Masyarakat Berterima Kasih dan Apresiasi

Lidik Nusantara

© 2019 Lidik Nusantara. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Advertorial
  • Galeri Foto

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Sumbar
  • Pedoman Media Siber
  • Contact
  • Redaksi

© 2019 Lidik Nusantara. All Rights Reserved.