• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
Sabtu, 28 Mei 2022
Lidik Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Advertorial
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Lidik Nusantara
No Result
View All Result
Home Tanjungpinang

Menyoroti Hukum Acara “Kasus Gelar Palsu”

DPC PKB Tanjungpinang Tunggu MA Ambil Sikap

Redaksi by Redaksi
02/11/2021 4:41 PM
in Tanjungpinang
0
0
SHARES
92
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNGPINANG – Rini Pratiwi, oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), terbukti melakukan tindak pidana kasus pemalsuan gelar akademik. Adapun pasal yang dilanggarnya ialah Pasal 68 ayat 3 junto Pasal 21 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

LIDIKNUSANTARA.COM – Diketahui pada tanggal 12 Agustus 2021 lalu, berdasarkan putusan nomor 114/Pid.Sus/2021/PN Tpg, Pengadilan Negeri Tanjungpinang memvonis terdakwa Rini Pratiwi dengan hukuman denda 5 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan. Vonis Pengadilan Negeri Tanjungpinang tersebut mendapat penguatan oleh putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Meski begitu, menilik pada Pasal 200 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 162 Peraturan DPRD Kota Tanjungpinang nomor 4 Tahun 2019 tentang tata tertib (Tatib), oknum anggota DPRD Rini Pratiwi semestinya diberhentikan sementara lantaran terbukti melakukan tindak pidana khusus pemalsuan gelar akademik.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kota Tanjungpinang, Yandi Andrian, pada Senin 1 November 2021 memaparkan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA) dalam mengambil sikap.

Namun sampai berita ini ditayangkan, tim Lidiknusantara belum mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Kota Tanjungpinang dan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tanjungpinang terkait kasus pemalsuan gelar akademik Rini Pratiwi menurut Pasal 200 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 162 Peraturan DPRD Kota Tanjungpinang nomor 4 tahun 2019 tentang tata tertib.

Kontributor: Randy Wardana/Adnan Fadhil
Penanggung jawab: Azli Rais Anduspil

Previous Post

Pemprov Kepri Dukung Penuh Kolaborasi Perguruan Tinggi Zero Stunting di Kepri

Next Post

Gubernur Ansar Dukung Pengembangan Energi Listrik Alternatif di Kepri

Discussion about this post

Berita Terkini

Dinas pendidikan Tanjungpinang Sosialisasi PPDB 2022, Disambut Baik PGRI

Dinas pendidikan Tanjungpinang Sosialisasi PPDB 2022, Disambut Baik PGRI

27/05/2022 7:31 PM

Pemkab Bintan Lakukan Penandatanganan MoU dengan 5 Perguruan Tinggi di Pulau Bintan

KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang Tolak Wartawan Konfirmasi “Mikol dan Rokok Ilegal”

Roby Siap Dukung Arahan Presiden Jokowi Bangga Produk Lokal

Plh Sekda Bintan Hadiri Silahturahmi di Markas Korem 033/Wira Pratama

Pimpin Rakor dan Konsiliasi DTKS, Wawako Endang: Harus Jeli Data Warga Penerima Manfaat

Lidik Nusantara

© 2019 Lidik Nusantara. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Advertorial
  • Galeri Foto

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Sumbar
  • Pedoman Media Siber
  • Contact
  • Redaksi

© 2019 Lidik Nusantara. All Rights Reserved.